Matatelinga.com, Seorang tersangka pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang digunakan untuk sepeda motor hasil curian, diringkus satuan Unit Reskrim Polresta Medan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 111 lembar STNK, 90 lembar Surat Ketetapan Pajak dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dari tangan tersangka.
Selanjutnya tersangka MJ ,43, warga Jalan Jermal XI Gang Subur No 45 Kelurahan Denai Kecamatan Medan diboyong ke Polresta Medan, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Informasi di Polresta Medan, tersangka ditangkap oleh petuga 4 Juni 2015 lalu, saat melakukan transaksi jual beli STNK di Jalan Pandan persis di depan SMP Negeri 14 Medan.
Pelaku membeli sepeda motor yang hilang, kemudian merubah nomor dengan cara mengelupasnya, kemudian diubah sesuai dengan sepeda motor curian, sehingga memiliki STNK, ini STNK aspal (asli palsu),” jelas Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono Selasa (9/6/2015).
Lanjut Mantan Kapolsek Sungga ini, tiap lembar STNK yang sudah dimodifikasi, tersangka menjual seharga Rp 1,5 juta kepada pemilik kendaraan bermotor hasil curian. Pengakuan tersangka kepada polisi sudah dua tahun beroperasi membuat STNK aspal ini.
“Pengakuan tersangka sudah dua tahun beroperasi, ini sudah jaringan curanmor,”.
Dalam aksi tindak kejahatannya ini, tersangka mendapatkan ratusan lembar STNK dari pemilik kendaraan bermotor yang sepeda motornya telah hilang, dengan cara membeli sebesar Rp 500 Ribu.
“Jadi tersangka membeli STNK dari orang yang sepeda motornya hilang seharga Rp 500 Ribu, kemudian setelah diubah tersangka menjual seharga Rp 1,5 juta,”katanya.
(Mt)