Matatelingaa.com, Pembahasan Perubahan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menimbulkantandatanya besar, pasalnya paripurna yang dilaksanakan Selasa (16/6/2015) beragendakantanggapan/jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan mum fraksi fraksi DPRDKota Medan atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, barudijadwalkan, Senin (15/06/2015) sore kemarin.
Tidak hanyaterkesan diseting supaya Perubahan Perda Retribusi IMB ini segera dibahas,penjadwalan pembahasan Perubahan Perda yang diusung DPD Real Estate Indonesia(REI) Sumut ini juga mengorbankansejumlah pembahasan penting diantaranya pembahasan Ranperda PenanggulanganKemiskinan di Kota Medan dan Pembahasan Ranperda tentang PengelolaanPersampahan.
Yang palingmengundang tandatanya besar proses pembahasan hingga pengambilan keputusandilaksanakan sangat singkat yakni dalam waktu delapan hari saja. Dari jadwal yang tercantum berdasarkan hasilBadan Musyawarah, pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Retribusi IMB inidijadwalkan tiga hari dari tanggal 16Juni 2015 – 19 Juni 2015.
Kemudianpada Selasa, 23 Juni 2015 dijadwalkan penyampaian Laporan Pansus,Pendapat Fraksi – Fraksi DPRD Kota Medandan Penandatanganan /Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan bersama DPRD Kota Medan tentang perubahan atas Perda IMB.
Kepala DinasTata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir, Syampurno Pohan membantahkalau usulan perubahan Perda Retribusi IMB ini ada pesanan dari pihak pihaktertentu.
“Kalau soaladanya kepentingan tidaklah itu. Kalau mau tanya itu silahkan tanya ke DPRD,”jelas Syampurno.
Begitupunsaat ditanya soal negbutnya pembahasan perubahan Perda ini sehingga mengganggupembahasan Ranperda lainnya, Syampurno mengaku kalau hal itu tidak bisaditanggapinya. “Kalau itu tak bisa aku tanggapi, tanya lah yang ke orang yangbersangkutan,” jelasnya.
Kepadawartawan, Syampurno menjelaskan bahwa perubahan Perda Retribusi IMB ini memangdisampaikan oleh DPD REI Sumut yangmerasa keberatan dengana danya pasal-pasal tertentu di Perda tersebut.
“Memang adapasal yang menjadi keberatan mereka dan itu tidak bisa disiasari melalui PeraturanWalikota (Perwal-red),” jelasnya.
Sementaraitu, paripurna yang beragendakan tanggapan/jawaban Kepala Daerah terhadappemandangan mum fraksi fraksi DPRD Kota Medan atas perubahan Perda Nomor 5tahun 2012 tentang Retribusi IMB, akhirnya disepakati dengan pemilihankomposisi Pansus yang diketuai langsung H.Ahmad Arief SE MM.
Dikonfirmasiterpisah, Ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi IMB, H. Ahmad Arief SE, MMkepada wartawan mengatakan pembahasan Perda ini harus dikejar karena eratkaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Initinya Peroses pembahasanyakita kejar karena ini kan erat kaitannya dengan PAD,” jelasnya.
(Mt)