Matatelinga.com, Perbuatan RA ,26, warga Jalan Sei Bengawan, Desa Sei Mencirim, Ke.Sunggal DS Sumatera Utara tidak pantas ditiru. Setelah 2 bulan puas menggagahi pacarnya, sebut saja Bunga ,16, warga Setia Budi, Tanjung Sari, Medan Sumatera Utara. Akibat perbuatannya, rahmat berhasil di tangkap Polsek Sunggal.Kamis (2/7/2015) sekira pukul 15.30 WIB.Keterangan dihimpun dari teman korban, Hany ,23, menyebutkan perkenalan mereka sudah lama dan sejak itu mereka akrab dan menjalin hubungan pacar. Kedekatan itu dimanfaatkan pelaku Rahmat Andi dengan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.Alhasil, tepatnya 15 April 2015 lalu, Rahmat Andi mengajak korban ke rumahnya di Jalan Sei Bengawan, Sunggal. Disini, dengan bujuk rayuan maut dilontarkan Rahmat Andi mampu memperdaya Bunga hingga akhirnya walau dengan sedikit memaksa, Rahmat Andi berhasil menggagahi Bunga.Sejak dari situ, Rahmat Andi terus mengajak Bunga untuk "Melakukan". Selama 2 bulan persetubuhan itu belakangan diketahui oleh orangtua korban. Alhasil, merasa tidak puas, pihak keluarga korban meminta pertanggung-jawaban dari Rahmat Andi. Sempat dikabarkan akan melangsungkan pernikahan, belakangan karena ada ketidak cocokan, rencana pernikahan itu batal.Oleh keluarga dan Bunga merasa menjadi korban pencabulan, selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal guna proses hukum. "Rencananya hari ini keluarga mau mengatur acara pernikahan mereka, tapi karena ada yang tidak cocok, enggak jadi," kata Hany di Polsek Sunggal menemani korban. (Mt/Fahri).