Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Vonis Seumur Hidup

Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Vonis Seumur Hidup

Admin - Jumat, 10 Juli 2015 00:05 WIB
google
Matatelinga.com,  Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman, seumur hidup yang menjadi terdakwa Warna Lithuania, Mindaugas Verikas,terkaitkasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kg, oleh Majelis Hakim dengan ketua Indra Cahya SH yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2015).

"Mendengar putusan hakim yang disampaikan penerjemahnya, tampak Verikas tersenyum. Bahkan saat dibawa keluar ruang sidang, Verikas pun tertawa lepas. Padahal saat sidang berjalan dia sempat terlihat gusar dan berulang kali mengusap wajahnya dengan tangan.

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terkait putusan ini, JPU menjelaskan masih akan berkoordinasi dengan pimpinannya.

"Kita masih punya waktu 7 hari untuk berfikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Dwi pada Wartawan.

Ketika disinggung, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, padahal dalam pembacaan putusan tidak disebutkan satu hal pun yang meringankan terdakwa, JPU enggan berkomentar banyak.

"Memang tak ada yang meringkan sama sekali," pungkasnya.

Seperti diketahui, petugas Bea dan Cukai menangkap Verikas karena kedapatan membawa 3,2 kg sabu-sabu di Bandara Kualamamu International Airport (KNIA) Deliserdang, pada Minggu 14 Desember lalu. Ia menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada dalam kopernya.

Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hakim Perintahkan Dokter Beri Obat