Matatelinga.com, Korban Sugiyanto bersama petugas Lantas Polsek Delitua berhasil menangkap penadah sekaligus mobil double cabin Mitsubishi Strada BK 8853 BT, setelah beberapa hari dilakukan pencarian. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Baru
Mobil korban berhasil diamankan di persimpangan Jalan Brigjen Katampso, Titi Kuning, Medan yang dibawa penadahnya . oleh petugas Sat Lantas Delitua bersama pemiliknya.
Informasi dilapangan, tertangkapanya penmadah mobil curian ini, "Awalnya mobil hilang dari depan rumah pada Jumat 17 Juli lalu"di Jalan Bilal, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia",hingga dilakukan pencarian usai melaporkannya ke kantor Polisi.
Seorang pekerjanya melihat mobil itu melintas di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Sunggal Kamis (23/7/2015) langsung dilaporkan pada korban. Sugiyanto bersama karyawannya pun langsung mengikuti mobil double cabin itu dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Tepat di persimpangan Titi Kuning, mereka menghentikan mobil itu dan melaporkannya kepada petugas Lantas Polsek Delitua yang saat itu bertugas di lokasi.
Lantaran si pengemudi mobil Strada curian itu tidak bisa menunjukkan dokumen seperti STNK, dan plat nomornya sudah diganti menjadi BK 8676 MD, akan tetapi korban masih mengenali mobil lantaran karen pintu sebelah kiri dan bumper belakang rusak. akhirnya dia pun digelandang ke Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan.
"Tadi diamankan petugas lantas. Kita masih melakukan pemeriksaan. Keterangan sementara pelaku merupakan penadah mobil curian itu dan kasus ini masih kita kembangkan," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Sidabutar saat dikonfirmasi.(Mt)