Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Sepakat Bronjong di Sungai Babura Dibongkar

DPRD Sepakat Bronjong di Sungai Babura Dibongkar

Admin - Rabu, 29 Juli 2015 11:54 WIB
Google
Matatelinga.com,  Anggota DPRD Medan  dari komisi D sepakat agar Pemko Medan serius menata bangunan dan penertiban beronjong diseluruh sungai yang melintasi kota Medan. Kondisi bangunan dan bronjong kerap membuat penyempitan badan sungai dan akhirnya menimbulkan banjir. 

Seperti halnya bronjong di sungai Babura Jl Kejaksaan-Jl S Parman Gg Soor Medan Petisah supaya dibongkar karena tidak sesuai rekomondasi teknis. Kesepakatan tersebut sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) komisi D DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi D Ahmad Arif, SE, Selasa (28/7/2015). Hadir sekretaris Komisi D Dame Duma Sari Hutagalung, anggota komisi, Maruli Tua Tarigan, Sahat Simbolon, Daniel Pinem dan Ilhamsyah bersama Badan Wilayah Sungai (BWS) Wilayah II yang diwakili Kamsiah Tarigan juga di hadiri Dinas TRTB yang di wakili Kabid Pengendalian Indra, Dinas Bina Marga diwakili Yusdartono, Camat Medan Petisah dan pemerhati lingkungan Rahmadsyah. 

Disebutkan, bronjong yang dibangun pihak pengembang Uthama Seelah terkait pendirian ruko telah menimbulkan penyempitan sungai dan berakibat banjir. Bahkan pihak BWS sudah merekomendasikan pembongkaran bronjong yang tidak memiliki izin namun Dinas TRTB tidak menindaklanjutinya. Pada kesempatan itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ir Maruli Tua Tarigan menegaskan agar Pemko Medan supaya fokus melakukan penataan sungai. Untuk itu, seluruh bangunan dan bronjong agar dikelola dan ditata dengan bagus. “Sungai merupakan jantung kota. Sebuah kota yang maju harus terbukti dari penataan sungai yang indah. Maka, Pemko Medan harus menata sungai agar terhindar dari kumuh”, ujar politisi Nasdem ini.     

Bahkan, menurut Maruli Tua Tarigan, terkait sistem penindakan bangunan oleh Dinas TRTB selama ini dinilai perlu ditinjau ulang. Seharusnya kata Maruli, harus dikenakan sanksi pidana dan perdata yang berat bagi pelanggar izin serta yang memberi izin yang salah. “Tak ada logikanya, bangunan yang melanggar izin lalu Dinas TRTB yang membongkar. Sementara pemilik bangunan yang terbukti salah dan melakukan manipulasi tidak mendapat sanksi apa apa. Seharusnya, pelanggar harus diteruskan ke ranah hukum dan mendapat sanksi pidana dan perdata yang setimpal. Kalau itu diterapkan, pasti akan ada efek jera terhadap pengembang nakal,” terang Maruli Tua. 

Melalui hasil temuan di komisi D, Maruli Tua sangat berharap DPRD Medan bersama Pemko Medan dapat merubah system penindakan dimaksud. Sehingga seluruh persoalan terkait pembangunan dapat berjalan baik. Bahkan, masalah penataan sungai di kota Medan, Maruli Tua menyampaikan agar DPRD Medan bersama Pemko Medan serius melakukan pembenahan. “Tidak ada kata terlambat, perlahan lahan mari kita perbaiki kota ini menuju kota yang indah dan sejahterah,” harapnya. 

Sementara itu, pihak BWS yang diwakili Kamsiah Tarigan mengatakan, terkait pembongkaran bronjong di sungai Babura Medan Petisah, pihaknya sudah merekomendasikan pembongkaran karena terbukti tidak sesuai aturan. Terkait permintaan dewan untuk penataan sungai di Medan, Kamsiah mengatakan siap mendukung pemerintah.

(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat