Matatelinga.com, Majelis hakim dipimpin H Aksir sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dan Arta Sihombing.Saat sebelum menjalani sidang tuntutan itu, Syamsul Anwar beserta istrinya Bibi Randika terlihat duduk, namun secara tiba-tiba kondisi Bibi Randika melemah seterusnya dirangkul suaminya menuju ruang tunggu jaksa untuk beristirahat.Terdakwa Syamsul Anwar dan Bibi Randika jalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Persidangan tersebut terpaksa ditunda karena terdakwa Bibi Randika mengalami sakit dan harus terpaksa harus digendong.Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (5/8/2015). "Dari awal persidangan sakit. Menderita sakit komplikasi gula dan lambungnya," kata Penasihat Hukum terdakwa, Iskandar kepada wartawan.Iskandar menyatakan, dirinya tak mengetahui apakah selama di rutan kliennya mendapatkan perawatan yang layak atau tidak. Namun dirinya tak mengetahui kenapa kliennya dibawa ke persidangan.Setelah beristirahat beberapa menit, Syamsul pun menggendong istrinya ke ruang persidangan. Majelis hakim sempat membuka sidang. Saat itu Syamsul meminta istrinya agar dipindahkan dari RS Bina Kasih ke RS Permata Bunda guna mendapatkan perawatan yang lebih baik.Mengetahui itu, hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter. Majelis hakim pun menunda persidangan dan dilanjutkan, besok, Kamis (6/8).Dalam dakwaan Syamsul dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 44 Ayat (3) UU 23 Tahun 2004 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan.Dalam penganiayaan di rumah terdakwa Syamsul Anwar, terdapat tiga PRT yang dianiaya yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asa Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Polisi yang membebaskan para korban pada November 2014 dan mengembangkan kasus penganiayaan ini, mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul dan mayatnya kemudian ditemukan di pinggir jalan di Barusjahe, Kabupaten Karo pada 31 Oktober 2014.(Mt)