Matatelinga.com, Setelah sempat menunda sidang pada Rabu (5/8/2015) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Aksir kembali melanjutkan sidang tuntutan penganiayaan dan penyiksaan pembantu rumahtangga (PRT) dengan terdakwa Shamsul Anwar. Sayangnya, sesaat sidang akan dimulai, Shamsul yang hadir mengenakan lobe putih kemeja biru beralasan sakit. Ia pun tampak dipapah dua orang pengawal tahanan.Dengan gaya seakan tak mampu berjalan, Shamsul yang datang membawa dokter dari Rumah Sakit Pirngadi Medan masuk ke ruang sidang Kartika. Hakim pun membuka sidang. "Baik, sesuai agenda hari ini, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Shamsul," kata majelis hakim Aksir, Kamis (6/8/2015) sore. Mendengar ucapan hakim, Shamsul yang duduk di bangku pesakitan lantas menolak dengan nada keras untuk diadili."Tolong pak hakim, kepala saya pening ini. Pendengaran saya pun kurang baik. Jadi mohon ditunda sidangnya pak hakim," ungkap terdakwa Shamsul dengan nada lantang, meskipun beralasan sakit. Karena tidak ingin terus-terusan menunda sidang, hakim pun sempat akan melanjutkan sidang tuntutan ini. Namun, karena Shamsul membawa dokter, majelis hakim kemudian meminta dokter untuk maju memberikan keterangan."Baiklah, karena dokter hadir pada sidang ini, kami majelis hakim ingin mendengarkan keterangan dokter tentang kesehatan terdakwa," ungkap majelis hakim. Dokter spesialis penyakit dalam Bastangka Tarigan kemudian maju untuk memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, terdakwa Shamsul menderita hipertensi. "Setelah saya periksa enam kali, tensi terdakwa ini tetap tinggi yang mulia. Tensinya itu 230 per 140," kata Bastangka. Ia menjelaskan, meski tensi terdakwa tinggi, namun tim medis berkeyakinan terdakwa bisa ikut sidang tiga hari kedepan."Kalau terdakwa diberikan obat, tiga hari ini pasti sudah normal. Mudah-mudahan, obatnya akan kita tambah dan terdakwa bisa sehat," kata saksi. Karena terdakwa tetap ngotot dirinya tidak sehat, hakim pun sempat menskors sidang tuntutan ini. "Kalau memang begitu, mohon terdakwa diperiksa sekarang juga di klinik," ungkap hakim Aksir.Dengan gaya yang masih sama, Shamsul kembali dibopong ke klinik yang berada di pojok ruangan PN Medan. Di sana, kesehatan Shamsul kembali diperiksa. Namun, ketika digiring petugas, cibiran demi cibiran terlontar dari pengunjung sidang. Bahkan sebagian panitera yang berdiri di dekat ruang sidang menyangsikan keterangan sakit terdakwa Shamsul."Betulnya itu sakit dek. Nanti alasan saja. Atau jangan-jangan biar mengulur-ngulur waktu sampai masa penahan habis," celetuk seorang pengunjung sidang yang berdiri di depan ruang Cakra IV. Seorang pengunjung sidang lainnya yang beridiri di depan ruang tunggu jaksa juga melontarkan hal senada. Ibu berkerudung biru ini bahkan sempat menyebut Shamsul hanya main-main saja."Itu yang nyiksa pembantunya kan dek. Ecek-ecek aja itu ibu rasa dek. Masa alasan sakit, bisa menjawab-jawab di sidang," katanya. Hampir lima belas menit di dalam klinik, terdakwa Shamsul kembali dibawa ke ruang sidang. Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Sindu Hutomo mendesak hakim agar tuntutan bisa dibacakan. "Mohon maaf majelis, dari awal persidangan, terdakwa mengaku sakit. Namun, meskipun sakit, terdakwa masih tetap bisa berargumen. Kami berpendapat jika tuntutan sebaiknya dibacakan saja," kata jaksa. Karena sudah ada keterangan dari dokter, hakim Aksir pun memberatkan hati untuk menunda sidang hingga Senin pekan depan. (Mt)