Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bagus Bagus Jadi Polisi, Malah Tukar Profesi Jual Narkoba

Bagus Bagus Jadi Polisi, Malah Tukar Profesi Jual Narkoba

Admin - Jumat, 07 Agustus 2015 19:59 WIB
Erni Tanjung
Matatelinga.com,   Mengikuti pendidikan jadi anggota Polri, bukan menjadi prilaku yang baik selama bertugas dan jarang masuk,hingga diserse. Selama diserse,  diduga AK ,50,  Warga JL Mesjid Taufik, Kec. Medan Perjuangan, menggeluti sebagai pengedar Narkoba. Namun, aksinya tercium oleh unit reskrim Polsek Medan Timur, hingga Kamis (6/8) kemarin ditangkap dengan  barang bukti 27 amplop daun ganja kering.Informasi dihimpun tersangka yang diamankan merupakan polisi diserse yang dulunya pernah bertugas di Polresta Tanah Karo. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Mesjid Taufik melibatkan mantan polisi.“Dari laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Medan Timur Kompol Fransiska Munthe didampingi Kanit Reskrim AKP Alexander Piliang, kepada wartawan, Jumat (7/8/2015) sore.Usai melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian mengidentifikasi tersangka. Setelah diintai, tersangka disergap polisi dikediamannya. “Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 27 amplop ganja, dan 4 gram ganja yang belum dikemas,” kata Fransiska.Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian memboyong tersangka ke Polsek Medan Timur.Sementara, di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Mesjid Taufik.“Memang saya pengedar, tapi saya baru baru ini aja jadi pengedar, sebelumnya saya tidak pernah tertangkap,” kata pria yang tahun 2003 berhenti jadi polisi.“Saya gak ada kasus, saya hanya diserse saja pangkat terakhir saya Bripda saya bertugas di Tanah karo,” tambah tersangka.Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 7 tahun kurungan penjara.(Mt/Erni)


Tag:

Berita Terkait