Matatelinga.com, Aldir Koto (50), warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diringkus petugas Satreskrim Polsekta Medan Timur lantaran diduga menjual narkoba jenis ganja.Mantan personel Provost Polres Karo yang dipecat sekira 2003 itu ditangkap di kediamannya. Di sana, polisi menyita barang bukti 27 paket kecil ganja siap edar. Barang bukti tersebut disinyalir merupakan sisa dari paket ganja yang selama ini telah berhasil dijual tersangka."Iya kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Beliau merupakan mantan personel Polri dengan pangkat terakhir Bripda," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Fransisca, Sabtu (8/8/2015).Fransiska mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka Aldir telah menjalani profesi sebagai penjual ganja sejak dua tahun terakhir. Aldir selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancamannya 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, Seperti dilansir laman okezone.com, Sabtu (8/8/2015)(Fit)