Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Butuh Biaya Perobatan Orangtua, Zebua Nekat Mencuri

Butuh Biaya Perobatan Orangtua, Zebua Nekat Mencuri

Admin - Kamis, 13 Agustus 2015 22:21 WIB
matatelinga.com
Matatelinga.com,  Berdalih karena terdesak butuh biaya perobatan orangtuanya yang sedang sakit termakan usia, AZ ,18, nekat mencuri harta majikannya, Merry, penduduk Jalan Beringin IX No. 36 F/G, Medan Helvetia. Namun sial, niat baik remaja yang tinggal di Jalan Karya VII Desa Helvetia, Sunggal, Deliserdang ini harus berakhir ditangan petugas Polsek Medan Helvetia.Pasalnya, Zebua diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dari kediamannya Rabu (13/8/2015) siang. Zebua diamankan polisi lantaran mencuri harta majikannya. Sang majikan, melaporkan aksi pencurian Zebua yang terekam CCTV saat mengambil uang di dalam tasnya pada Selasa (11/8) siang lalu.Pengakuan AZ di Mapolsek Medan Helvetia pada Wartawan, dirinya terpaksa mencuri karena butuh biaya perobatan orangtuanya yang sakit. "Silap aku bang, butuh uang untuk berobat bapakku ke rumah sakit. Kasihan bapakku bang uda seminggu ini sakit-sakitan aja, maklumlah uda tua," aku Zebua. Dikatakan anak bungsu dari empat bersaudara ini, abang dan kakaknya sudah sibuk dengan urusan keluarganya masing-masing. Sehingga, cukup sulit untuk membantu biaya perobatan orangtuanya. "Abang dan kakakku hanya mampu membantu sebagian kecil aja, enggak ada biaya kami kalau dibawa ke rumah sakit, makanya aku terpaksa begini," dalihnya.Ia juga mengaku, dirinya baru bekerja 5 hari ditempat majikannya sebagai petugas kebersihan di rumah. Sebelumnya, ia tak memiliki pekerjaan.Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic menyebut, alasan pelaku tetap tidak bisa diterima. Sebab, perbuatannya telah melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian."Sah-sah saja pengakuannya seperti itu, akan tetapi perbuatannya telah melanggar hukum dan harus diproses," sebut Bonic.Dijelaskannya, pelaku telah mencuri uang majikannya Rp.1.400.000,- dari dalam tas yang terletak di kamarnya. Aksi pelaku pun terekam CCTV. "Majikannya (Merry) melaporkan perbuatan pelaku yang mencuri uang di rumahnya. Setelah mendapat laporan dan bukti rekaman CCTV, kita kemudian menangkap pelaku di kediamannya," terang Bonic.Dari pelaku, lanjutnya, disita barang bukti uang yang dicurinya sebesar Rp.1.030.000,-. Sementara sisanya telah dipakai. "Pengakuan pelaku, sebagian uangnya telah digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pencuri Buah Pintu Nyaris Tewas di hajar Massa