Matatelinga.com, Sebuah gudang penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang tidak sesuai prosedur di Dusun II, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, digerebek Petugas Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dalam penggerebekan di gudang milik PT Arah Enviromental Indonesia yang dijadikan tempat penimbunan limbah medis asal sejumlah rumah sakit di Medan itu, petugas mengamankan 8 orang karyawan. Mereka diamankan untuk dimintai keterangan. “Penggerebekan ini atas laporan masyarakat yang resah dan takut terkena dampak limbah B3 ini,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Senin (31/8/2015).
Lanjut Hadyar, gudang limbah B3 itu telah beroperasi selama tiga tahun. “Di gudang ini limbah sisa medis dan infeksius dari sejumlah rumah sakit di Medan diolah. Padahal, limbah-limbah sisa medis tersebut seharusnya langsung dimusnahkan,”.
Gudang tersebut, tambahnya, juga tidak memenuhi standar dan administrasi manajemen pengelolaan gudang. Begitu juga dengan pekerjanya, tidak memiliki kemampuan di bidang medis. “Limbah sisa medis apalagi yang bersifat infeksius tidak dibenarkan disimpan sampai berhari-hari, karena dikhawatirkan bakteri yang ada pada sisa-sisa limbah bisa menularkan bibit penyakit pada masyarakat sekitar. Amdal dan Ipal nya juga tidak jelas,”.
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan memanggil penanggung jawab gudang limbah medis tersebut. “Pelaku usaha terancam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,”.katanya(Mt)