Matatelinga.com, Penggusuran pemukiman warga di kawasan pinggir rel kereta api Jalan Asrama Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia, masih terus dilakukan petugas gabungan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre Sumut dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan dan Kodam I Bukit Barisan, Kamis (3/9/2015). Namun, penggusuran kali ini berbeda dengan sehari sebelumnya yang penuh ketegangan lantaran warga menolak dan protes rumahnya dibongkar.Namun begitu, penggusuran dihari kedua yang dilakukan petugas dinilai warga pilih kasih. Pasalnya, sejumlah bangunan ruko yang juga berdiri diatas parit tak ikut dirubuhkan. Warga pun sempat kesal dan kecewa dengan meluapkan emosinya dari kejauhan ke arah petugas yang menghancurkan bangunan menggunakan satu unit alat berat yakni buldoser."Enggak adil seperti ini, harusnya melihat fakta di lapangan sebenarnya seperti apa. Uang aja pikiran mereka dan mengolah saja," celetuk seorang pria yang keberatan rumahnya dibongkar.Menurut warga lainnya bermarga Sihite, petugas juga harus melakukan pembongkaran terhadap ruko tiga lantai yang terletak di pinggir Jalan Asrama No. 185. Sebab, ruko itu yang menjadi penyebab terjadinya banjir."Ruko juga harus dibongkar, karena gara-gara itu jadi banjir. Kami ada izinnya, apakah ruko itu ada, itu juga harus dipertanyakan. Kalau tidak dibongkar itu namanya pilih kasih. Jadi, jangan sampai nanti warga yang bongkar," cetusnya.Tak jauh beda dengan Sihite, dikatakan seorang wanita mengaku bernama belakang Purba. Janda beranak tiga ini hanya bisa meratapi bangunan rumahnya yang dirubuhkan menggunakan buldoser oleh petugas PT KAI. Rumah Boru Purba berada persis diseberang pos penjaga rel kereta api tersebut."Kenapa ruko itu enggak dibongkar, ada apa ini," ucap wanita yang mengenakan kemeja hijau dan celana ponggol merah.Dikatakan Boru Purba, jika memang bangunan rumah warga menyalahi aturan, kenapa tidak dari dulu dibongkar malah sekarang. Dan, kenapa juga mereka tak menjelaskan kepada warga."Sebenarnya batas lahannya seberapa meter dari rel kereta api. Seharusnya ada penjelasan juga, tetapi ini tidak. Tiba-tiba surat pemberitahuan dikirim malam sebelum dibongkar, dan keesokannya dirubuhkan, ada apa ini sebenarnya," sebutnya. Boru Purba menyebut, warga yang rumahnya dirubuhkan sudah sempat menemui petugas PT KAI, Camat Medan Helvetia Edi Matondang dan pihak Kodam I Bukit Barisan. Akan tetapi, mereka terkesan buang badan."Kami sudah temui pak camat, Kodam dan PT KAI, tetapi mereka lepas tanggung jawab begitu aja. Enggak mereka pikirkan nasib warga disini. Kalau kami melawan nanti ditangkap, tapi kalau tak melawan bagaimana nasib kami," ungkap ibu tiga anak ini.Diutarakannya, rata-rata penduduk yang tinggal di kawasan pinggiran rel hanya bekerja sebagai pemulung. Penghasilan warga hanya cukup untuk makan dan uang sekolah anak saja."Tega mereka melihat kami susah, dan dibilang kami penduduk liar. Padahal, kami sudah terdata bukan ilegal. Geram aku melihatnya, campur kecewa juga. Mau berbuat apa tidak kekuatan," ucapnya.Untuk itu, lanjutnya, pihak PT KAI mau memikirkan juga nasib warga. Jangan dijadikan alasan pembongkaran untuk kepentingan umum guna mengatasi banjir."Belum tahu lah pindah kemana, uang tak ada, saudara jauh semua. Bingunglah entah kemana lagi. Mungkin senang mereka melihat kami jadi gembel," cetus Boru Purba.Sementara itu, Humas PT KAI Divre Sumut Rapino Situmorang yang dikonfirmasi via seluler menyatakan, tidak ada ganti rugi terhadap bangunan yang dirubuhkan. Menurutnya, kawasan pinggiran rel kereta api itu tidak dibenarkan untuk dijadikan tempat tinggal. Makanya, kalau menempati harus memiliki izin terlebih dahulu kepada pihaknya."Kami sudah meminta dan berulang kali memberitahu akan dilakukan penertiban, tetapi tidak diperdulikan. Jadi, mereka itu datang tanpa izin tapi ketika dikosongkan malah minta ganti rugi, ya enggak gitu dong. Artinya, tidak ada ganti rugi atau kompensasi," kata Rapino. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 23/2007 tentang perkereta apian, 6 meter dari rel tidak boleh ada bangunan berdiri. Lalu, 6 meter selanjutnya untuk penempatan alat-alat konstruksi kereta api. Setelah itu, 9 meter kemudian untuk fasilitas seperti stasiun. Jadi, menurut aturan tersebut jarak 21 meter baik di kiri maupun di kanan, tidak boleh ada bangunan apapun selain milik PT KAI"Ini bukanlah pembongkaran tetapi normalisasi aliran Sungai Bederah. Sebab, jika turun hujan aliran air yang ada di parit dekat pinggir rel meluapkan sehingga terjadi banjir," ujarnya.(Mt)