Matatelinga.com, Buruknya mutu pendidikan dan pelaksanaan yang masih carut marut di kota Medandinilai perlu adanya suatu Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk mengatursystem penyelenggaraan pendidikan di kota Medan. Perda itu nantinya diharapkan pedomanmengevaluasi pola lama tanpa menyalahi kewenangan otonomi daerah. Pernyataan ini disampaikan anggotaKomisi B DPRD Medan Drs Wong Cun Sen kepada wartawan di Medan, pekan lalu. Wongmenyikapi kondisi pendidikan yang sarat masalah dan berdampak menurunnya mutupendidikan. Kondisi demikian tentu mengundang keprihatinan anggota dewan komisiB yang membidangi pendidikan itu. “Kota Medan butuh percepatan diterapkannyaPerda Pendidikan. Perda itu nantinya sebagai acuan mengevaluasi system dankinerja terkait penyelenggaraan pendidikan ke arah yang lebih baik. Saya rasasemua pihak harus setuju upaya peningkatan mutu pendidikan di kota yang kitacintai ini,” papar Wong. Ditambahkan politisi PDI P ini, keprihatinanitu mulai dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dari tahun ketahun tetap bermasalah dan diperparah lagi tahun 2015 ini. Bukan itu saja kataWong, tapi masalah sertifikasi guru juga kerap dikeluhkan tenaga pendidik yangpengaduannya menumpuk di Komisi B. Selain itu imbuhnya lagi, pemerataantenaga pengajar/guru di setiap sekolah tidak seimbang. Seharusnya tenagapengajar yang punya keahlian dan sumber daya manusia (SDM) berdasarkan guru bidangstudi diharapkan sesuai kebutuhan sekolah. Bahkan terkait fasilitas, infrastrukturdan sarana prasarana mobiler harus merata setiap sekolah. Sehingga sekolah yangdisebut faporit diberlakukan untuk semua tanpa terkecuali. “Sehingga minatsiswa masuk ke sekolah manapun sama saja. Ini yang pelu diatur dalam Perdanantinya,” tambah Wong. Sementara itu, Ketua Persatuan GuruRepublik Indonesia (PGRI) Kota Medan Ramlan tarigan kepada wartawan minggu lalumengaku ada mengusulkan pembuatan Perda sistem penyelenggaraan Pendidikan dikota Medan. Usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut sudahdisampaikan ke Ketua DPRD Medan agar dapat dibahas dan selanjutnya ditetapkanmenjadi Perda. “Drafnya Ranperdanya sudah kita sampaikan. Kita serahkan seluruhnyaagar Dewan mengkaji mana yang terbaik,” aku Ramlan. Seperti diketahui, ranperda sistempenyelenggaraan pendidikan yang disusulkan PGRI Kota Medan sebanyak 66 Pasaldan XX Bab. Salah satu isi Ranperda tersebut yakni Pada Bab XVII pasal 64tentang Sanksi Pidana disebutkan penyelenggaraan satuan pendidikan yangmenyalahgunakan fungsi satuan pendidikan, memalsukan dokumen, menerbitkansertifikat untuk yang tidak berhak dikenakan pidana kurungan paling lama 3bulan atau denda Rp 100 jt.(Mtc)