Matatelinga.com, Pengadilan Negeri Medan menyidangkan Soemiarto Budiman alias Abeng ,61, mafia penyelundupan hewan langka trenggiling di ruang Cakra VI. Dalam sidang vonis ini, Abeng terlihat tenang dan tertunduk di depan majelis hakim.
Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, mengatakan, Abeng secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sengaja memiliki dan memperdagangkan hewan yang dilindungi trenggiling.
"Sengaja membunuh dan memperdagangkan kulit dan bagian-bagian tubuh satwa liar trenggiling. Dan menjatuhkan pidana, kurungan selama satu tahun lima bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta," katanya, Kamis (17/9/2015)
Terdakwa melanggar Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf A dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya (KSDAE).
Dalam vonis ini, Abeng memilih pikir-pikir, begitu juga jaksa penuntut umum (JPU).
Saat melangkah keluar dari PN Medan, Abeng sempat gugup saat ditanya, siapa pelaku utamanya dengan gelengan dan angkat tangan memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh tim Mabes Polri pada 23 April 2015 di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM I di Jl Pulau Bangka, No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli karena menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi yakni trenggiling.
Dari tempat tersebut, terdakwa diminta untuk menangani pembelian trenggiling oleh Alim (belum tertangkap) di Medan. Dalam operasionalnya, terdakwa mempekerjakan 4 orang yang mana untuk bertransaksi, dia menyuruh seorang supir untuk mengambilnya menggunakan mobil di suatu tempat yang disepakati.
Trenggiling tersebut dibeli dengan harga Rp 120.000/kg. Dalam penggrebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri pada 23 April 2015 tersebut, di dalam gudang tersebut ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup dan 77 kg sisik trenggiling