Matatelinga.com, Polsek Medan Sunggal terus memerangi narkoba dan perjudian. Kali ini, polisi menangkap tiga tersangka pemain judi jackpot dan satu pengedar narkoba saat menggerebek sebuah rumah di kawasan Gang Mesjid, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Rabu (23/9) kemarin.Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian Kamis (24/9/2015), tiga pelaku judi jackpot tersebut diantaranya bernisial A ,41, yang tak lain pemilik mesin judi jackpot, N ,57, warga Sunggal Pekan Gang Sejahtera dan T ,19, penduduk Jalan PDAM Tirtanadi Gang Sejahtera. Sedangkan satu tersangka pengedar narkoba adalah MKG ,36, warga Jalan Sunggal, PDAM Tirtanadi.Dari tersangka judi, polisi menyita barang bukti beberapa unit mesin jackpot, 828 koin. Sedangkan tersangka narkoba berupa empat paket sabu-sabu, sendok kecil untuk mengambil sabu dan lainnya.Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhar melalui Wakil Kepala Polsek Medan Sunggal AKP Trila Murni mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang keberatan dengan keberadaan judi jackpot di rumah tersangka A, Jalan TB Simatupang, Gang Mesjid. Sebab, lokalisasi perjudian itu dekat masjid.Dari informasi tersebut, polisi menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, petugas mendapati tempat perjudian itu sedang beroperasi."Saat digerebek, kita mendapati tiga orang pelaku perjudian termaksu pemilik rumah yang juga pemilik jackpot. Selain itu, kita mengamankan juga di lokasi itu seorang pria dengan empat paket sabu-sabu," kata Trila.Ia menambahkan, tiga tersangka perjudian dan satu pengedar narkoba tersebut masih dalam pemeriksaan pihaknya. "Mereka masih dimintai keterangannya oleh penyidik karena kasusnya terus didalami," akunya.(Mtc)