Matatelinga.com, Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya, dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, persisnya di Simpang Pondok Kelapa, Rabu (30/9) siang. Dari keduanya, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam-merah dan Suzuki Satria FU tanpa plat serta sebuah kunci letter T.Keduanya masing-masing Robi Prima alias Robert (25) penduduk Jalan Abadi Gang Warga, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan M Afandi alias Dimas (19) warga Jalan Perjuangan Gang Sederhana, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.Menurut keterangan yang diperoleh dari Polsek Medan Helvetia Kamis (1/10) siang, awalnya kedua spesialis curanmor ini ditangkap saat berhenti di lampu merah persimpangan Pondok Kelapa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU sekira pukul 10.00 WIB. Pasalnya, petugas Polantas Polsek Medan Helvetia yang sedang bertugas mendapati keduanya tak menggunakan helm dan mengendarai kendaraan tanpa plat.Keduanya pun digiring ke pos polisi yang berada di persimpangan itu. Selanjutnya, petugas meminta kelengkapan surat-surat kendaraannya. Karena tak dapat menunjukkan surat tersebut dan gelagatnya mencurigakan, petugas Polantas pun menghubungi personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia untuk segera datang.Personel Reskrim yang datang kemudian mengintrogasi kedua tersangka. Saat digeledah, ternyata diperoleh sebuah kunci letter T dari kantong celana Robert. Tanpa membuang waktu, personel pun membawa keduanya ke Mapolsek Medan Helvetia untuk proses lebih lanjut.Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonik mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya terhadap kedua pemuda ini ternyata sudah 10 kali beraksi (lihat grafis, Red). Kedua pelaku curanmor ini juga merupakan resedivis dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Tanjung Gusta."Dua tersangka ini sudah menjadi pelaku curanmor sejak 2013 lalu. Mereka sering mencuri kendaraan yang terparkir di warnet, klinik, rumah makan dan lainnya," ungkap Bonik.Menurutnya, setiap sepeda motor hasil curiannya dijual kepada pemakai langsung dan ada juga penadahnya. "Kendaraan hasil kejahatan pelaku biasanya dijual antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta dan tergantung kondisinya," sebut Bonik.Dikatakannya, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing, Robert sebagai eksekutornya yang mengambil kendaraan sedangkan Dimas menjadi joki.Lebih lanjut Bonik mengatakan, selain kedua pelaku pihaknya juga menangkap dua pembeli/ penadah sepeda motor curian. Keduanya yakni Jefri Situmorang alias Kribo (27) warga Jalan Ngumban Surbakti Gang Bonsai, Medan Selayang, dan Abdi Pandiangan (20) warga Jalan Setiabudi Gang Pemda, Medan Selayang."Kedua penadah ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dua pelaku curanmor, yang menyebutkan namanya. Sepeda motor Yamaha Mio hasil pencurian dijual kepada Kribo seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya Kribo menjual kepada Abdi seharga Rp 800 ribu," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.Menurut pengakuan kedua penadah ini, lanjut Bonik, mengaku baru sekali ini membeli kendaraan hasil curian. Meski begitu, pihaknya tetap mendalaminya."Kita masih dalami lagi kasus ini, karena kita masih memburu Romi yang merupakan rekan dari kedua pelaku curanmor," tukasnya.Sementara itu, kedua pelaku curanmor yang sempat diwawancarai berdalih terpaksa mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup. Mereka mengaku tak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan kedua penadah berkilah baru sekali membeli sepeda motor curian.(Mtc)