Matatelinga.com, Kepolisian Polresta Medan bagian unit pidana umum (Pidum), dalam sepekan meringkus lima orang jurtul (juru tilis) togel dan perakit mesin Jackpot diwilayah Hukum Polresta Medan.
Kasat Reskrim Kompol Aldi Subarthpono melalui Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara, pada Wartawan mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah akan aktivitas judi di lingkungannya.
“Awalnya kita mengamankan HS ,54, dan JS ,60, di salah satu warung yang berada di Jalan HM Said, Senin (5/10),” akunya Minggu (11/10/2015).
Selanjutnya, pihaknya pun melakukan pengembangan dan mengamankan S alias Ucok ,45, warga Jalan Bakti Luhur Gang Melati, serta PH ,50, warga Jalan Dorowati dan BSN ,50, warga Jalan Bunga Mawar V, Kec Selayang.
“Syamsudin kita amankan dari kawasan Jalan Nibung Raya, sedangkan Pahala dan Beres kita amankan dari kediamannnya,” terangnya.
Dia menambahkan, dari penangkapan kelima jurtul togel tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 5 nomor pesanan, 3 buah pulpen dan uang tunai Rp 140 ribu.
"Kelima tersangka kita jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Selain mengamankan lima jurtul togel tersebut, polisi turut juga mengamankan seorang perakit mesin jackpot, yakni BS ,42, warga Jalan Pukat V No 73, Kec Medan Tembung.
"Tersangka sebelumnya sudah pernah diamankan 2014 lalu. Dari tersangka, kita menyita barang bukti 2 kotak mesin jackpot, 10 keping papan PCB, 1 slot koin, 20 lembar gambar AC ralic dan 2 unit power supply," beber Bayu.
Dia berharap peran serta masyarakat dalam memberi informasi akan adanya aktivitas perjudian guna menciptakan Kota Medan bersih dari praktik judi
(Mtc)