Matatelinga.com, Diduga tidak memiliki surat ijin angkut barang kapal pengamgkut ikan, MV Orient Star ON 1310110841 GT 140 berbendera Blize dinahkodai Zenal Abidin berikut sejumlah ABKnya, Kamis malam (15/10/2015) sekira pukul 21.00 WIB ditangkap petugas TNI AL Lantamal I di Belawan.
Kapal berbendera asing tersebut ditangkap oleh petugas keamanan laut TNI AL Lantamal I di kawasan Perairan Sungai Nonang atau beberapa saat setelah meninggalkan Pelabuhan Belawan dengan tujuan Pelabuhan Lumut Malaysia.
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Yudo Margono kepada wartawan Jumat sore (16/10) saat meninjau MV Orient Star yang diamankan di dermaga Mako Lantamal mengatakan, MV Oreint Star berikut para awak serta muatannya berupa berbagai jenis ikan segar campuran kualitas ekspor sebanyak. 830 box atau sekitar 83 ton terpaksa diamankan karena setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak memiliki SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) dari pihak instansi terkait.
Disebutkan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakuklan terhadap nahkoda maupun ABK beberapa bulan lalu MV Orient Star masih memiliki SIKPI namun dua bulan terakhir kapal berbendera asing tersebut tidak lagi memiliki surat ijin mengangkut ikan.
"Memang kapal berbendera Blize, Amerika Tengah ini telah dioperasikan di Indonesia dan nahkoda setarta ABKnya juga warga Indoneia namun karena tidak memiliki SIKPI kita amankan berikut muatannya," jelas Danlantamal I.
Guna pengusutan lanjut hingga Jumat malam, nahkoda MV Orient Star masih menjalani pemeriksaan di Mako Lantamal I Belawan karena melakukan penyeludupan ikan kenegara tetangga yaitu di Lumut Malaysia dan sudah berlangsung lama . Ikan ikan hasil tangkapan ini akan dilelang uangnya untuk pemasukan kas Negara dan kapalnya akan disita .
(Mtc/Hendrik)