Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Rumah Sakit Di Kota Medan Harus Memiiki Akreditas
Diberi Tenggat Waktu 3 Tahun

Rumah Sakit Di Kota Medan Harus Memiiki Akreditas

Admin - Kamis, 22 Oktober 2015 18:40 WIB
Matatelinga.com

Matatelinga.com,  Akreditasi Rumah Sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, mengingat keselamatan pasien rumah sakit, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit serta eksistensi rumah sakit sebagai sebuah institusi, akreditasi rumah sakit juga dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang pembangunan kesehatan.

Hal ini dikatakan oleh Pj Walikota Medan di wakili Ph Sekda Medan H Erwin Lubis SH pada acara pertemuan persiapan Akreditasi Rumah Sakit  di Kota Medan dalam meningkatkan pelayanan Rumah Sakit yang terakreditasi di era jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (22/10/2015) di ruang serba guna Rumah Sakit Royal Prima Jalan Ayahanda Medan. Hadir Direktur RS Royal Prima diwakili Kepala Seksi rujukan Rita Ginting SKM dan  para pimpinan dan direktur Rumah Sakit negri dan Swasta se Kota Medan.

Dikatakannya, Akreditasi rumah sakit harus dipandang sebagai semangat pembangunan kesehatan yang semakin besar di Kota Medan sehingga tidak hanya tergambar secara fisik namun kualitas pembangunan kesehatan juga akan semakin dapat dirsakan manfaatnya, melalui peningkatan kualitas manajemen rumah sakit yang semakin baik yang diwujudkan dengan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Sesuai undang-undang nomor 44 / 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1 dan yang dijelaskan dalam peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 012/ 2012 tentang akreditasi rumah sakit, akreditasi rumah sakit merupakan upaya peningkatan mutu yang dilakukan secara berkala minimal tiga tahun sekali.  “ Rumah sakit  yang ada di Kota Medan berjumlah 72 unit,  kita akan memberikan batas waktu paling lama 3 tahun, mereka harus mengurus, membenahi rumah sakit tersebut sehingga rumah sekit tersebut memiliki akreditas, dan apa bila tenggat waktu diberikan tidak mampu akan diberikan sanksi, “ ujar Erwin

Menurutnya, di Kota Medan saat ini banyak bermunculan rumah sakit maupun klinik dengan fasilitas layanan bertaraf nasional dan internasional, dengan pengelolaan manajemen yang baik akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayayan kesehatan, dan diharapkan dapat mengurangi kecendrungan untuk berobat keluar negeri, shingga dapat diwujudkan Kota Medan sebagai pusat kesehatan regional.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Hj Usma Polita Nasution mengatakan, memberikan apresiasinya kepada rumah sakit Royal Prima yang bertype B telah memfasilitasi pertemuan ini, berharap kepada rumah sakit yang belum memproses akreditasi pelayanannya dapat melihat kesiapan berapa rumah sakit yang  ditunjuk yakni Rumah Sakit Royal Prima mewakili rumah sakit type B, mewakili rumah sakit tipe C adalah Bunda Thamrin dan tipe A adalah rumah sakit H Adam Malik.

“ Kita boleh berbangga memiliki rumah sakit dari tipe A sampai D, tipe A adalah rumah sakit vertikal artinya rumah sakit kementerian yang benar-benar sudah disikapi oleh Direktur berkomitmen bersama dengan staf yang ada di jajarannya sehingga  mereka sudah paripurna, “ ujar Polita

Menurutnya, akreditasi ini memang sudah dilakukan mulai 2007  tetapi adanya permenkes nomor 12/2012 dan permenkes 56/2014 artinya rumah sakit harus mempersiapkan dua tahun tahapan akredatasi pelayanan, dimana akredaitasi ini adalah sesuai tahapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia  (SDM), fungsional dan manajemen, sehingga nantinya dapat ditentukan spesipikasinya, diharapkan semua rumah sakit di Kota Medan memiliki akterditasi, untuk 2017 diharapkan sudah 50 persen rumah sakit berakterditasi, dan pemerintah kota berkewajiban mendapingi rumah sakit terakreditasi pelayananya.

 

(Mtc/Hendra)

 

 

 

 


Tag:

Berita Terkait