Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kapolri Sebut 253 Pembakar Hutan Sedang Diproses Hukum

Kapolri Sebut 253 Pembakar Hutan Sedang Diproses Hukum

Admin - Rabu, 28 Oktober 2015 22:27 WIB
Matatelinga.com

Matatelinga.com,Pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan timbulnya bencana kabut asap berkepanjangan, telah diproses hukum. Sejauh ini, terdapat 253 pelaku dalam kasus tersebut baik itu perorangan maupun kelompok."Pelakunya sudah ada dan sedang dalam proses, baik itu perorangan ataupun koorperasi (kelompok/perusahaan). Sudah kita proses dan ada 253 pelaku," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat diwawancarai usai melaksanakan apel kesiapan pengamanan Pilkada Sumut, di Markas Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Rabu (28/10/2015) sore.Badrodin mengaku, dari jumlah tersebut ada sebagian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada juga berkas perkaranya yang sudah P21 (lengkap). "Para pelaku kasus kebakaran hutan ini nantinya dijerat UU tentang Lingkungan Hidup," katanya.Disinggung apakah pihaknya akan mempublikasi para pelaku tersebut, Badrodin menyebut masih mempertimbangkannya. "Kalau kita mengumumkan pelakunya, tentu kita harus mempertimbangkan dampaknya. Sebab, kasus ini terkait berbagai aspek baik itu sosial, ekonomi dan lainnya," sebut jenderal bintang empat ini.Ia menambahkan, terkait dampak kebakaran hutan berupa bencana kabut asap pihaknya sudah melakukan penanganan secara maksimal, baik kebakaran hutan yang sedang terjadi maupun upaya pencegahan."Upaya-upaya tersebut terus dilakukan, termasuk juga pembuatan blocking kanal yang bisa memadamkan api pada daerah-daerah tertentu yang sifatnya lahan gambut. Sedangkan yang tidak gambut, relatif lebih mudah," pungkasnya.

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait