Matatelinga.com, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pengurus Daerah (PD) II FKPPI Sumatera Utara (Sumut), Ir AR Krisman Purba menyebutkan, pembentukan Keluarga Besar (KB) FKPPI Sumut dinilai cacat hukum. Pasalnya, pembentukan KB FKPPI Sumut tanpa didasari kesepatan bersama dan hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Terpisah, Razali yang dikonfirmasi via telepon seluler tidak menjawab. Dilayangkan pesan singkat, Razali tidak membalas bagaimana tanggapannya terkait tudingan Ketua PD II FKPPI Sumut Ir AR Krisman Purba yang menyebutkan pembentukan KB FKPPI dibawah pimpinannya cacat hukum. Wartawan yang berusaha mencari alamat KB FKPPI Sumut dengan ketua terpilih ditunjuk langsung ini belum ada alamat Sekretariat yang jelas.Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pengurus Daerah (PD) II FKPPI Sumatera Utara (Sumut), Ir AR Krisman Purba menyebutkan, pembentukan Keluarga Besar (KB) FKPPI Sumut dinilai cacat hukum. Pasalnya, pembentukan KB FKPPI Sumut tanpa didasari kesepatan bersama dan hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Terpisah, Razali yang dikonfirmasi via telepon seluler tidak menjawab. Dilayangkan pesan singkat, Razali tidak membalas bagaimana tanggapannya terkait tudingan Ketua PD II FKPPI Sumut Ir AR Krisman Purba yang menyebutkan pembentukan KB FKPPI dibawah pimpinannya cacat hukum. Wartawan yang berusaha mencari alamat KB FKPPI Sumut dengan ketua terpilih ditunjuk langsung ini belum ada alamat Sekretariat yang jelas.
(Mtc/rel)