Matatelinga.com, Warga Kuta Blang, Bureun, Aceh, ditangkap polisi di Langkat, Sumut, Jumat (30/10/2015) pagi Karena kedapatan bawa 950 butir ekstasi Murdani (39) diringkus saat polisi melakukan razia di Stabat, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Aceh dengan Kota Medan, sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu petugas menghentikan bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7304 AK. Di dalam bus petugas mendapati Murdani seorang diri di bangku nomor 5 dan 6. Seperti penumpang lainnya, dia kemudian diperiksa. "Dari dalam ranselnya ditemukan plastik bening berisi 950 butir pil ekstasi berwarna kuning," kata Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro Petugas langsung mengamankan dan menginterogasi Murdani. Pengakuannya, ekstasi itu milik seseorang bernama Ibrahim, warga Lhokseumawe, Aceh. Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Murdani masih menjalani pemeriksaan untuk memburu bandar narkoba yang dibawanya. (Fit/Mt)