Matatelinga.com, Ketua Dewan Pers Prof Dr H Bagir Manan SH MCL mengatakan, pers dan pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu melakukan dialog terkait surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian (hate speach) agar tidak terjadi kontra produktif.
Hal itu dikemukakan Bagir Manan pada seminar "Potret Kemerdekaan Pers di Provinsi Sumatera Utara" di Hotel Grand Angkasa Medan, Senin (9/11/2015). Seminar tersebut diikuti komunitas pers di Sumut.Menurut Bagir Manan, diterbitkannya surat edaran (SE) Kapolri terkait ujaran kebencian membuat komunitas pers heboh karena bisa mengganggu kinerja pers.Pasalnya, kata Bagir Manan, terbitnya SE Kapolri nomor SE/06/X/2015 itu mirip seperti yang terjadi di zaman penjajahan Belanda karena pers bisa terkena pasal kebencian yang termaktub dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).Kendati Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan pers tidak perlu takut, kata Bagir Manan, namun kekhawatiran tetap muncul. Terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan bisa diterapkan secara cepat.Karena itu, kata Bagir Manan, untuk mendorong adanya proses mediasi seperti dikemukakan Kapolri, perlu dilakukan dialog antara komunitas pers dengan jajaran kepolisian, sehingga tidak terjadi kontra produktif yang mengganggu tugas dan fungsi pers.Kalau pun seandainya terjadi proses pelaporan dan ditangani pihak kepolisian terkait pemberitaan pers, imbuh Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi, tindaklanjutnya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers karena hal itu telah diatur dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani 9 Februari 2012.Selain Bagir Manan dan Jimmy Silalahi, tampil sebagai narasumber pada seminar tersebut, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Amir Purba, J Anto dari Yayasan Kippas Medan, dan Anggota Pokja Hukum Dewan Pers Moebanoe Moera.
(Mtc/rel)