Matatelinga.com, Duduk selaku anggota Dewan mewakili aspirasi masyarakat sangat baik sekali,sehingga masyarakat bisa mengadu setiap yang dialami. Namun, apa anggota DPRD Medan ini berpikir duduk selaku penampung aspirasi masyarakat Medan saat ini.
Bapak dewan yang duduk digedung megah dikeiling AC, malah memikirkan menaikan retribusi perpakiran menjadi 100 persen. Apa yang terpikir dibenak bapak dewan yang terhormat ini.
Bukan bagaimana menata dengan baik Perparkiran di Kota Medan yang curat marut dan tidak indah dipandng mata dan begitu juga dengan laporan hasil Perpakiran dibenahi melalui dinas Perhubungan Kota Medan, he ini masyarakat kaget mendengar anggota DPRD Medan mengusulkan menaikkan tarif parkir 100 kali lipat. Artinya, jika saat ini tarif parkir sebesar Rp1000, nanti menjadi Rp100 ribu.
Menurut mereka, kenaikan tarif parkir 100 kali lipat sebesar Rp100 ribu menyiksa warga. “Enggak masuk diakal, ini menyiksa warga,” kata Lela selaku sales obat pada Wartawan, Kamis (19/11/2015).
Menurutnya, kenaikan tarif parkir sebesar itu sama saja menyuruh warga ekonomi menengah ke bawah menaiki angkutan umum. “Sementara jika naik angkutan umum kita bisa telat sampai tujuan. Apalagi angkutan umum di Medan belum ramah terhadap penumpang,” imbuhnya.
Dia meminta DPRD Medan mengkaji ulang rencana kenaikan tarif parkir tersebut. “Enggak betul wacana itu. Bukan seperti itu caranya untuk mengurai kemacetan dan menambah pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Terpisah, Khairudin mengatakan, kalau alasan kenaikan tarif parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu bukan alasan yang kurang pas. "Seharusnya DPRD membenahi terlebih dahulu sistem parkir di Kota Medan, baik segi pelayanan dan sebagainya. Sistem parkir saja masih amburadul, malah tarif dinaikkan," tegasnya.
Menurutnya, wacana ini bukan menambah PAD, tetapi menambah pungli-pungli dan setoran yang dimainkan oknum terkait. “Sangat beratlah kalau tarif parkir melambung seperti ini, tolonglah buat kebijakan yang benar-benar memikirkan nasib rakyat bukan mencekik seperti itu," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan sah sah saja. Tapi, yang pertama dibenahi adalah mental pemangku kebijakan.”Jangan sampai regulasi sudah berjalan, masyarakat sengsara, PAD tidak bertambah,” sebutnya.
Kata Fahmi, sebelum mental pemangku kebijakan belum dibenahi, maka sulit menerapakan segala bentuk kebijakan, karena hanya berpeluang melahirkan persoalan baru.
“Selain itu, secara psikologis, kenaikan tarif parkir tersebut juga bisa menimbulkan keikutsertaan kenaikan harga lainnya, termasuk barang. Pada akhirnya juga akan ikut menyebabkan terjadinya kenaikan inflasi,” sebutnya.
Karena itu menurutnya, sebelum wacana itu digulirkan sebaikan dilakukan dulu kajian akademik sebagai dasar kebijakan untuk menaikan tarif parkir tersebut.”DPRD yang nanti terlibat dalam pengesah Perda tersebut, harus menyadari konsekuensi yang akan timbul. Selain hanya berharap untuk menaikan pendapatan daerah,” katanya.
(Mtc)