Matatelinga.com, Ancaman buruh di Sumut melakukan aksi mogok massal untuk menolak upah murah ternyata benar-benar dibuktikan. Sekitar 10 ribu buruh dari berbagai elemen, yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Buruh Sumut (Gapbsum) mengepung Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan, untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak upah murah Selasa (24/11/2015) siang.
Dalam aksinya, para buruh meminta kepada Presiden melalui Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan."Kami minta pemerintah agar mencabut PP Nomor 78, karena menyengsarakan kaum buruh/pekerja," teriak Bambang G Germanto, salah seorang pengunjuk rasa.
Menurutnya, PP Nomor 78 yang dikeluarkan pemerintah, selain merugikan kaum buruh juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88, 89 dan 98."PP Nomor 78 tersebut tidak ada mengatur secara tegas tentang sanksi pidana terhadap pengusaha yang melanggar pembayaran upah murah, yang tidak sesuai dengan pengupahan. Ditambah lagi, peninjauan KHL selama 5 tahun sekali," ungkap Bambang.
Dengan begitu, lanjutnya, sudah pasti upah buruh di Indonesia ke depan akan menganut upah murah dan upah buruh termiskin sepanjang massa.Sementara itu, pantauan di lapangan hingga pukul 13.00 WIB buruh masih bertahan di Kantor Gubernur Sumut dan belum ada yang menanggapi aksi buruh tersebut.
Aksi para buruh ini masih berlangsung damai dengan pengawalan ketat ribuan personel kepolisian.
(Mtc)