Matatelinga.com, Disenyalir, Sopir MPU Nasional Trayek 38 lalai, mengakibatkan kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api sebidang di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat Insiden tersebut, menyebabkan belasan orang terluka.
Informasi dihimpun, kecelakaan itu terjadi saat kereta api penumpang Sri Bilah melaju dari ke arah Rantau Prapat menuju Stasiun Besar Medan. Di saat bersamaan, angkot Nasional Trayek 38 dari Olympia melintas menuju Tanjung Morawa. "Pintu neng-nongnya terlambat turun, ada pengendara kereta (sepeda motor) yang langsung mengerem, tapi angkot itu sudah terlanjur maju hingga ditabrak kereta api," kata Ilham, seorang warga. Angkot dengan pelat nomot polisi BK 7670 DL yang diseruduk kereta api terseret hingga sekitar 50 meter. Kendaraan umum itu ringsek dan baru berhenti terseret setelah kereta api berhenti di antara Jalan Sisingamangaraja dengan Jalan Mahkamah. Setelah angkot dipinggirkan, kereta api melanjutkan perjalanannya. Sementara itu korban luka-luka langsung dilarikan ke RS Permata Bunda, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Saksi mata menyatakan, terlihat sekitar 11 orang dibawa ke IGD rumah sakit itu, beberapa di antaranya dalam kondisi kritis. Seorang lainnya terlihat dibawa ke IGD RS Adnenan-Adenin, karena IGD RS Permata Bunda penuh. Warga dilaporkan sempat menyerang pos pintu perlintasan. Mereka menuding kecelakaan itu diakibatkan kelalaian petugas yang terlambat menurunkan pintu perlintasan. Karena khawatir dengan amukan warga, sejumlah petugas didatangkan ke pos itu untuk memberikan bantuan. "Kami tidak tahu pasti apakah pintunya terlambat sehingga terjadi kecelakaan, tapi kami diperintahkan kemari karena khawatir warga ngamuk, membakar pos ini. Kami di sini hanya membantu," ujar petugas kereta api yang berjaga bersama teman-temannya di pos perlintasan. Humas PT KAI Divre I Sumut Rapino Situmorang menyatakan, kecelakaan itu tidak mengganggu perjalanan kereta api lainnya. "Kereta kita hanya terhenti sekitar 9 menit di sana. Kita tidak bisa berlama-lama karena kita hanya punya satu jalur," kata Rapino Situmorang, Humas PT KAI Divre I Sumut. Mengenai kesaksian warga soal pintu perlintasan yang terlambat turun, Rapino menyatakan pihak kereta api tidak dapat disalahkan. Sebab, berdasarkan peraturan, kereta api harus didahulukan. "Ada atau tidak perlintasan, pengendara lain harus memperhatikan situasi terlebih dahulu," katanya.
Begitupun, pihak PT KAI tetap akan melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan itu. "Kalau soal santunan akan diberikan Jasa Raharja,"akunya.
(Mtc)