Matatelinga.com, Pembangunan pasar tradisional Porsea Tobasa-Sumut, dengan nomor kontrak 05/SP/PPK-Perdag/X/2015, sumber dana APBN-P TA.2015, Pelaksana PT Pollung Karya Abadi dengan Nilai kontrak sebesar Rp.6.563.100.000 (enam milyar lima ratus enam puluh tiga juta seratus ribu Rupiah) terindikasi sarat KKN.Pengamatan sejumlah wartawan, sedikitnya empat LSM bekerjasama yang tergabung di Graha Center Non Government Organization sangat sibuk dan serius membahas proyek sebesar Rp.6 Milyar lebih itu. Dugaan penyelewengan uang negara yakni salah satunya dugaan tidak adanya Dokumen Personal inti atau Surat Keterangan Ahli yang tidak dihadiri dengan okmum-oknum ahli dibidangnya masing-masing terkait proyek pajak tersebut. “Stop dan hentikan kegiatan itu, “tandas Joris Sirait pemilik dan penggagas Graha Center tersebut."Kami menduga semuanya dokumen terkait personal inti itu bodong, terbukti rangka baja sudah naik tanpa dihadiri oleh para personil inti dari PT Pollung tersebut, semuanya proyek itu asal-asalan, untuk itu dengan waktu dekat kami akan surati Pengguna Anggaran Marsarasi Simanjuntak sebagai Kepala Dinas Koperindag Tobasa" lanjut Jorris Sirait.Pengawas kegiatan tersebut Dedy Manurung dari Dinas Tarukim mengatakan tidak mengerti dan tidak memahami apa itu Personal inti, “apa itu personal inti dan apa itu Surat Keterangan Ahli,”ujarnya kepada sejumlah wartawan di lokasi proyek itu.Diharapkan Pj Bupati Tobasa Hasiholan Silaen agar jangan tutup mata terhadap kegiatan proyek pasar tradisional Milyaran rupiah itu agar Tobasa jangan tersandung korupsi dengan gaya-gaya penyelewengan uang negara sangat banyak.Sekedar informasi banyaknya proyek dari Dinas Koperindag selalu tersandung dugaan korupsi, seperti kegiatan relokasi Pasar di Taman Kota Balige, rabat beton di Pasar Porsea dan lain-lain(Fit/Mt/Pintor)