Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Harta Chrisse Hutahaean Menuai Kontroversi

Harta Chrisse Hutahaean Menuai Kontroversi

Admin - Senin, 07 Desember 2015 19:48 WIB
Matatelinga.com

Matatelinga.com,   Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara  Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diumumkan oleh KPU Daerah Tobasa pada Selasa (1/12/2015) di Balige disambut baik oleh warga Tobasa.

Calon kepala daerah tersebut sudah memulai hal yang baik membuat contoh bagi para pejabat lainnya agar bertanggung jawab terhadap asal-usul harta yang dimilikinya. Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi menjadi dambaan masyarakat akan pemimpinnya kelak bila terpilih nanti.

Namun masyarakat sebagian pesimis dengan jumlah harta calon bupati tersebut. Mereka menilai harta mereka tidak semuanya dilaporkan. “Tidak semua mereka laporkan harta kekayaanya, pasti disembunyikan” ungkap T. Hutahaean warga Laguboti ini.

Dari semua pasangan calon yang melaporkan harta kekayaannya, ada yang harus dipertanyakan tentang harta seorang calon wakil bupati. Sesuatu yang patut dipertanyakan tentang harta kekayaan calon wakil bupati nomor urut 3 (tiga) MonangTa, Chrisse Sagita Hutahaean.

Tanggal 3 Agustus Crisse Sagita Hutahaean melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebesar Rp. 350.000.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp. 200.000.000 dan harta barang bergerak sebesar Rp. 150.000.000. Padahal sebelum hasil pemeriksaan KPK keluar tanggal 13 Oktober 2015, beliau memberikan sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 600.000.000. Ini tertera di Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tahap I (LPSDK I) tertanggal 27 Aug-16 Okt 2015.  Darimanakah sumbangan dengan nilai sebesar itu sedangkan harta yang dimiliki beliau hanya Rp. 350.000.000  dan beliau mampu memberikan sumbangan dana kampanye lebih dari harta yang dimiliki beliau?

Pertanyaan demi pertanyaan muncul dari berbagai kalangan. Hal ini menjadi bahan pemikiran Lamria Panjaitan SH, divisi hukum  KPU D Tobasa. KPU berpendapat bahwa kebenaran setiap laporan harta kekayaan mereka menjadi urusan pihak lain dan bukan domainnya KPU. KPU hanya melengkapi data sesuai dengan peraturan yang ada.

 

(Mtc/Pintor)


Tag:

Berita Terkait