Matatelinga.com, Pasca diberlakukanya Peraturan Presiden (Perpres) No.104 Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (FBVS). Tercatat saat ini ada 90 negara yang kini mendapatkan FBVS, sehingga warga negaranya bebas memasuki Indonesia, termasuk Kota Medan. Meskipun tujuan Perpres ini dikeluarkan untuk peningkatan wisatawan namun mereka bisa menggunakannya untuk mengunjungi keluarga, tugas kerja maupun melalui seni daAlhasil jumlah orang asing yang masuk Kota Medan saat ini cukup banyak. Padahal kehadiran orang asing ini tentunya rentan melakukan penyimpangan seperti perdagangan manusia (human trafficking) , cyber crime serta penyalahgunaan izin. Demkian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara, M Diah ketika audiensi sekaligus bersilaturahmi dengan Penjabat Wali Kota Medan, Drs H Randiman Tarigan MAP di Balai Kota Medan, Kamis (17/12/2015). Kemudian menyusul keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan 14 warga negara Malaysia dan Philipina yang menjual kartu sakti. Padahal izin kehadiran para warga negara asing (WNA) di Kota Medan sebagai pelancong. Karenanya, Dia pun merasa perlu untuk bersinergi dengan Pemko Medan dalam menyikapi kehadiran orang asing tersebut. “14 warga Malaysia dan Philipina ini diamankan oleh Tim Pengawasan Orangf Asing yang kita bentuk. Setelah kita periksa, mereka kemudian dideportasi ke negaranya masing-masing. Selain itu mereka kita cekal masuk Indonesia selama 1 tahun,” jelas Diah. “Yang anehnya lagi, kita mengamankan pengungsi yang masuk Kota Medan dari Kuala Namu Internastional Airport (KNIA). Bagaimana mungkin mereka tanpa dilengkapi dokumen dengan bisa naik pesawat dari luar Kota Medan sampai KNIA. Sedangkan penduduk asli Indoensia saja berpergian menaiki pesawat mendapat pemeriksaan cukup ketat. Jadi ada apa ini?” ungkapnya heran. Mencegah warga negara asing, termasuk pengungsi dan pencari suaka masuk Kota Medan, Diah mengajak Pj Wali Kota untuk bersinergi. Salah satunya dengan menerapkan apa yang telah dilakukan Kota Balikpapan. Di sana (Balikpapan) telah dilakukan kerjasama dengan Otoritas Penerbangan dan Pelabuhan, dimana tidak peswat maupun kapal laut tidak diperkenankan mengangkut warga asing, termasuk pengungi dan pencari suaka jika tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Penjabat Wali Kota Medan, Drs H Randiman Tarigan didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Qamarul Fatah, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, OK Zulfi dan kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat langsung mendukung penuh usulan Kepala Divisi Keimigrasian tersebut. “Kita tidak mau Kota Medan menjadi tempat penampungan orang asing maupun pengungsi atau pencari suaka. Untuk itu kita harus bersinergi dengan Imigrasi untuk segera membuat rapat dengan Otoritas Penerbangan dan Pelabuhan yang ada di Kota Medan. Kita harus membuat regulasi seperti yang telah dilakukan Kota Balikpapan!” tegas Randiman. (Fit/Mtc)