Matatelinga.com, Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Baru menangkap dua orang warga Malaysia yang berstatus sebagai mahasiswa di Medan karena kedapatan membawa enam butir pil ekstasi.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Erlangga Medan Kamis malam 31 Desember 2016.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Adhi Putranto didampingi Panit II Ipda I Made Yoga mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Medan Baru yang sedang melakukan patroli rutin.
"Kedua tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Petugas yang berpatroli merasa curiga dan memberhentikan kendaraan yang dibawa tersangka. Saat digeledah ditemukan 6 butir pil ekstasi dari para tersangka," kata AKP Adhi Putranto kepada wartawan di Mapolsek Medan Baru, Rabu (6/1/2016).
Saat ini, kata AKP Adhi, kedua tersangka sudah ditahan. "Surat penahanannya sudah disampaikan ke Konsulat Malaysia," ujar AKP Adhi.
Dijelaskan AKP Adhi, status kedua WN Malaysia di Kota Medan ini adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran disalah satu universitas di Medan berinisial D dan J.
(Mtc)