Matatelinga.com, Mantan komisioner KPU Polmer Simanjuntak akhirnya ditahan pihak kepolisian Polres Tobasa Rabu (14/1/2016) jam 22.00 wib. Setelah melalui penyidikan yang dimulai sejak pagi hingga larut malam akhirnya, pihak penyidik menjebloskan Polmer ke tahanan Polres Tobasa. Polmer saat ini mendekam di tahanan Polres Tobasa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat beliau menjadi komisioner KPU Daerah Tobasa pada tahun 2010. Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penahan terhadap dua orang yaitu Saut Tua H. Siahaan, Dra. Emperlince Silitonga, MM.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 dari UU no. 31 tahun1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Polmer saat menjabat sebagai komisioner KPU D dan sekaligus juga menjabat sebaagai Penanggung Jawab dan Divisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi sejak tanggal 28 Oktober 2006 s/d 28 Oktober 2013.
Tersangka Saut Polmer Simanjuntak benar telah menerima biaya perjalanan Dinas satu kali ke luar Provinsi sebesar Rp. 6.800.000,- pada tanggal 29 Desember 2009 dan perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan. Lanjut Saut Tua H. Siahaan melakukan kelebihan bayar kegiatan sosialisasi kepada sekretariat PPK Kecamatan, kemudian PPK Kecamatan mengembalikan biaya kelebihan bayar tersebut kepada Jenny M. Sihite selaku bendahara Pengganti Saut Tua H. Siahaan berjumlah Rp. 15.300.000,- yang kemudian Saut Polmer Simanjuntak benar menerima uang Rp. 15.300.000,- dari Jenny M, Sihite pada tanggal 31 Maret 2011 yang merupakan uang kelebihan bayar kegiatan sosialisasi di tingkat PPK.
Sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penggunaan dana Tahap I penyelenggara Pemilukada dan wakada Kab. Tobasa Tahun 2010 yang dibuat oleh Tim Ahli yaitu Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan kerugian negara sebesar Rp. 409.980.760.
Atas kerugian negara ini maka, tiga orang tersebut ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian SH, MH mendapat apresiasi dari wakil ketua DPRD Tobasa Asmadi Lubis SH, MKn. Beliau memuji kinerja Kapolres yang baru yang dengan waktu yang singkat bisa menyelesaikan perkara yang sudah 5 tahun mengendap.
(Mtc/Pintor )