Matatelinga.com, Penebanganpohon di area hutanlindung yang berada di AekNatolu Kecamatan Lumban Julu Tobasa sudah sangat memprihatinkan.Yang paling miris karena di duga di lakukan oleh anggota DPRD Tobasa RS.Dugaan penebangan hutan lindung yang dilakukan atas suruhan oleh salah satu anggota DPRDTobasa RS.Penebangan hutan lindung tersebut terjadi sekitar pertengahan tahun 2015 lalu.Luas lahan yang sudah dibabat sekitar 10 Ha dan sebagian pohon yang tumbang belum dijadikan balok atau pun papan.Atas kejadian tersebut, KPHL Aek Nato lumenahansinsawdua unit tetapi tidak menahan para pelaku.Menurut keterangan yang diperoleh dari Harri Panjaitan sekretaris KPHL AekNatolubahwa,RS menganggap remeh kejadian tersebut dan KPHL telah melaporkan ke kehutanan provinsi pada Desember tahun lalu. Begitu juga dengan ibu Sianipar berpendapat bahwa lahan itu tidak boleh diusahaai dan semua kegiatan dihentikan karena lahan itu adalah hutan negara.Pelaku di duga telah melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b.Namun pada Desember tahun 2015 kembali media ini menemukan aktifitas di ataslahan hutan lindung yang sudah gundul.Lahan itu sebagian sudah ditanami cabe dan tomat.Dan pondok yang terbuat dari papan masih berdiri kokoh disana.Saat beberapa media mengkonfirmasi ke anggota DPRD yang diduga pelaku, mengenai kegiatan tersebut, RS hanya menjawab sepele. “Laporan ini sudah bagus dan tolong dilanjutkan karena saya juga akan membuka yang lain, jangan hanya saya yang dilaporkan tapi harus juga orang-orang yang lain yang sudah mengusahai hutan lindung tersebut” ungkap RS.Atas kejadian ini beberapa LSM dalam waktu dekat akan membuat pelaporan kepada Poldasu DinasKehutanan Propinsi dan KPHL. Mereka berharap ada tindakan yang nyata terhadap pembabat hutan lindung dan meminta pemerintah kabupaten Tobasa dan dinas terkait sama-sama melindungi hutan sebagai sumber kehidupan dan menjaga kelestarian hutan.(Fit/Pintor/Mtc)