Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gelapkan Barang Milik Perusahaan, Delapan Karyawan Ditangkap

Gelapkan Barang Milik Perusahaan, Delapan Karyawan Ditangkap

Admin - Kamis, 21 Januari 2016 20:00 WIB
Matatelinga.com

Matatelinga.com,  Petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan 8 orang karyawan ekspedisi lantaran melakukan penggelapan barang senilai puluhan juta rupiah di Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (21/1/2016) kemarin. Dari penangkapan ini, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 26 potong baju, 2 buah tas, 1 kotak pulpen, dan 1 bungkus susu.Informasi dihimpun 8 tersangka yang diamankan masing masing berinisial MM ,31, warga Desa Namon Bintang Kecamatan Pancur Batu, S ,24, warga Jalan Mekar Sari Kelurahan Buntu Pane Kabupaten Asahan, RT  ,30, warga Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Kota Kisaran, ASG ,22, warga Jalan Dusun II Barisan Desa Rimau Kecamatan STM Hilir Deli Serdang.

Kemudian, AS ,.30, warga Jalan Karya VII Gang Tindaon Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, S ,18, warga Desa Sei Mati Kecamatan Buluh Pane Kabupaten Asahan, IA ,27, warga Jalan Perumahan Tuntungan Sejahtera Kutilambaru, dan I ,22, warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Baru Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Kamis (21/1/2016) sore mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporab pemilik perusahaan kerap kehilangan barang.

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap supir yang mengantar barang ekspedisi bernama Michael Marbun (31).

"Saat diinterogasi, sang sopir mengaku melakukan penggelapan. Ia melakukan penggelapan bersama ketujuh rekannya," kata Ronni.

Dari keterangan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ketujuh pelaku lainnya.

"Modus yang dilakukan pelaku, membawa barang ekspedisi dan di tengah jalanan, mereka memindahkan barang tersebut," ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Para pelaku kita jerat dengan Pasal 374 dan 372 Kuhpidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," akunya.

 

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait