Matatelinga.com, Pelapor dalam kasus dugaan korupsi uang kuliah yang dilakukan dua orang pejabat Universitas Sumatera Utara (USU) sebesar Rp6 miliar ternyata Biro Rektor USU.Kasidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Novan Hadian mengatakan, ada yang menarik dari kasus ini, yakni yang melaporkan dugaan korupsi adalah Biro Rektor USU.Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Kejati Sumut menahan Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri yang merupakan dua pejabat USU, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kuliah di Program Magister Manajemen (MM) sebesar Rp6 miliar, Seperti dilansir dari laman okezone.com“Begitu kita mendapatkan laporannya itu, Pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab,” jelas Novan.Penyidik sendiri menyebutkan, dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.“Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp6 miliar,” pungkas NovanSebelumnya, dua tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan menjalani tes kesehatan di klinik kejaksaan, penyidik lalu menggelandang mereka ke di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.(Fit)