Matatelinga.com, Sedang asyik menikmati narkoba di warung Jl Mega Kecamatan Medan Sunggal, empat orang pria dibekuk unit reskrim Polsek Sunggal.
Keempat pria yang diamankan, Daniel Bastian ,18, warga Jalan Sunggal, Salomo Simanjuntak ,18 , warga Jalan Sumpah Prajurit Barat, Zulham Prayogo ,51, warga Jalan Tagwa, Gang Subur, dan Imamora Daulay ,25, warga Jalan Mega.Dari keempat pelaku, petugas mengamankan 1 linting daun ganja bekas pakai.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Selasa (26/1/2016) mengatakan, penangkapan keempatnya berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya empat pria sedang menghisap daun ganja.
Mendapat laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya."Keempat pelaku kita amankan saat menghisap ganja di warung milik Jauhari alias Ateng pada Senin (25/1) sekitar pukul 21.30 malam," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku membeli ganja tersebut dari Doni (dpo) seharga Rp 10 ribu.
Selanjutnya, pelaku menggulung daun ganja tersebut dan dicampur dengan tembakau rokok Surya menjadi 3 batang."Saat ditangkap, petugas reskrim hanya menemukan 1 lintingan rokok yang dicampur ganja.
Selebihnya sudah dihisap pelaku," ungkapnya.Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku, dan melakukan pengejaran terhadap Doni yang merupakan bandar ganja.
"Keempat pelaku kita jerat dengan UU No 35 thn 2009 tentang narkotika," akunya.
(Mtc)