Matatelinga.com, Setelah hampir 1 bulan lamanya melarikan diri, akhirnya RN ,21, wsrga Jalan Medan Binjai berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (2/2/2016).
Tersangka Rozali diamankan karena telah melakukan pencurian di rumah Sawaludin, 40, Jalan Pantai Harapan, Lingkungan 10, Kecamatan Sunggal, pada bulan lalu tepatnya tanggal 8 Januari 2016 lalu. Tersangka Rozali dimankan petugas di rumahnya sendiri. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK dan dompet.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono Sik, mengataka bahwa tersangka Roizali berhasil masuk ke dalam rumag tersangka dengan merusak pintu rumah korban. Selanjutnya, tersangka berhasil membawa lari satu unit kereta Honda Beat BK 6333 AJ, dan dompet yang berisikan STNK dan uang ratusan ribu rupiah.
Selama hampir 1 bulan lamanya melarikan diri, akhirnya Petugas Reskrim Polsek Sunggal yang dimpimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono Sik, berhasil menangkap tersangka Rozali dari dalam rumahnya.
"Tersangka kita tangkap dari dalam rumahnya, barang bukti tang kita amankan hanya dompet dan STNK kereta milik korban," ujar Nur.
Lebih lanjut Nur mengatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka hingga pendahny berhasil kita amankan,"kita akan terus cari penadahnya, identitas penadahnya sudah kita ketahui," tambahnya.
Sementara, dari keterangan tersangka sendiri mengaku jika keteta Honda Beat milik korban sudah ia jual sama temannya seharga 3 juta. "Keteranya sudah aku jual sama teman pak," ucap tersangka. Hingga saat ini, tersangka Rozali Nasution masih mendekam ditahanan Polsek Sunggal guna dilakukan penyelidikan dan pangembangan.
(Mtc/Ir)