Matatelinga.com, Rekontruksi kasus pembunuhan pedagang ikan di Pasar Ikan Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Jumat (4/2/2016), digelar Petugas Polsek Medan Timur. Dalam rekontruksi itu, petugas mendapatkan 9 adegan kalau pelaku melakukan pembunuhan.Dalam adegan itu, diawali saat tersangka Aen Soe datang ke tempat usaha berjualan ikannya di Pasar Cemara. Saat itulah, tersangka melihat barang milik korban Abdul Wahab alias A Heng ,67, berada di atas lapak jualannya. Aen Soe langsung menegur korban agar segera memindahkan barangnya itu namun korban gak peduli sehingga pelaku langsung mengambil pisau dan menikam dada korban hingga korban roboh bersimbah darah. Kemudian pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Medan Timur.Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ucox Rambe menjelaskan, rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. "BAP nya segera dilimpahkan ke Kejari Medan dalam waktu dekat ini. Pelaku membunuh korban spontan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara ," ujar Iptu Ucox Rambe.
(Mtc)