Matatelinga.com, Calon wakil bupati dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada Simalungun 2016, Amran Sinaga, menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan, Senin (22/2/2016). Birokrat ini dimasukkan ke Lapas Pematang Siantar untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang."Ir Amran Sinaga melalui penasihat hukumnya menghubungi Kasi Pidum (Kejari Simalungun) untuk melaksanakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) No 194/K/Pidsus/2012 tetanggal 22 September 2014," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Bobby Sandri.Amran bersama penasihat hukumnya datang langsung ke Kejari Simalungun sekitar
pukul 09.00 WIB. Kasi Pidum Kejari Simalungun Anggara pun melaksanakan eksekusi dan mengirimnya ke LP Pematang Siantar untuk menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.Eksekusi dilakukan jaksa setelah lebih dari setahun lalu Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam amar putusan tetaanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah setahun dibandingkan dengan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan jaksa pada pengadilan tingkat pertama. "Amran Sinaga didakwakan Pasal 73 ayat (1) jo 37 ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," jelas Bobby.