Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
PD Pasar Renovasi "Bebankan" Para Pedagang

PD Pasar Renovasi "Bebankan" Para Pedagang

Admin - Senin, 22 Februari 2016 19:16 WIB
google
Matatelinga.com,  Kebijakan PD Pasar yang melakukan renovasi dan mengutip uang dari pedagang dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku. Jajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar diminta menunda proses renovasi terhadap Pasar Palapa. 

"Kita meminta jajaran PD Pasar menunda proses pengusiran terhadap pedagang Pasar Palapa ditunda dahulu. Sebab, kita akan menjadwalkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PD Pasar dan perwakilan Pedagang serta koperasi," terang Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Ibnu Ubayd Dilla saat memimpin rapat bersama pedagang Pasar Palapa di ruang Komisi C, kemarin.

Didampingi anggota Komisi C lainnya, Salman Alfarisi, Godfried Lubis, dan Zulkifli, Ubay mengaku RDP tersebut tidak hanya terhadap Pasar Palapa saja, melainkan Pasar Kemiri dan Pasar Petisah.

"Informasi dari pedagang, tanggal 29 Februari mendatang dilakukan penggusuran. Kita akan menjadwalkan RDP sebelum tanggal tersebut dan pedagang harus mempertahankan kiosnya sebelum ada keputusan dalam RDP tersebut. Dalam rapat nanti, kita akan meminta klarifikasi kepada PD Pasar terkait kutipan-kutipan yang mereka lakukan," sebutnya.

Diakui Ubay, tidak ada larangan melakukan kutipan kepada pedagang. Namun, kutipan tersebut harus mendapat persetujuan dari pedagang. "Memang ada ketentuan tertentu pedagang bisa melakukan renovasi secara pribadi. Sedangkan renovasi yang dilakukan PD Pasar merupakan tanggung jawab PD Pasar," jelasnya.

Sedangkan perwakilan Pasar Palapa, Andy, mengaku Pasar Palapa telah mengalami kerusakan baik jalan maupun fasilitas lainnya sejak tahun 2000. Padahal, pedagang melalui koperasi telah mengeluhkan terkait kondisi pasar kepada Pemko Medan maupun Dirut PD Pasar, Benny Sihotang. "Pasar ini sudah 32 tahun dikelola. Kami sudah lama mengajukan untuk dilakukan revitalisasi. Tetapi sampai sekarang belum disetujui. Begitu juga mengenai sentuhan dari PD Pasar, tidak ada dilakukan perbaikan," jelas Andy.

Sekira tahun 2012, PD Pasar juga telah diminta untuk memperbaiki kondisi pasar tersebut. Hal itu seiring dengan semakin banyaknya pedagang yang ada di pasar itu. "Kita menyesalkan, pemerintah seolah-olah menyiapkan bom waktu. APBD tidak tertampung, PIP tidak bisa dilakukan. Tetapi kita minta revitalisasi dan dibangun dalam bentuk koperasi, sampai sekarang belum disetujui. Surat yang kita layangkan juga mentok di Dirut PD Pasar," imbuhnya.

Ironisnya, belakangan ini pedagang kerap merasa diintervensi oleh PD Pasar. Pedagang diminta uang sebesar Rp3 juta sebagai panjar renovasi. Pedagang diancam bila sampai tanggal 29 februari, konstribusi tidak dibayar, kios pedagang akan dicopot dan dihancurkan.

Sedangkan anggota Komisi C DPRD Medan, Godfried Lubis menyarankan, perwakilan pedagang untuk mengurus langsung proses izin revitalisasi. "Kalau masalah izin prinsip, kita harus mengurus langsung. Tidak menunggu dari PD Pasar. Mereka (PD Pasar, red) hanya tembusan saja. Izin prinsip itu dari Walikota," jelas Godfried.

.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait