Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sepanjang Tahun 2015 SPKT Polresta Terima 3.557 Laporan Aduan

Sepanjang Tahun 2015 SPKT Polresta Terima 3.557 Laporan Aduan

Admin - Senin, 22 Februari 2016 19:52 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Sepanjang tahun 2015, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan menerima 3.557 laporan pengaduan (LP) masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala SPKT Polresta Medan, AKP Maraidun Hasibuan kepada Waspada, di ruang kerjanya Mapolresta Medan Jl. HM Said, Senin (22/2/2016). “Sepanjang tahun 2015 dari Januari hingga Desember total laporan pengaduan yang kita terima mencapai 3.557,” katanya.Menurut dia, pengaduan terbanyak dari masyarakat adalah Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK). “Yang paling sering diterima SKTLK seperti kehilangan BPKB, STNK, KTP, kartu keluarga, dan lainnya,” sebut Hasibuan.Selain itu, kata Hasibuan, ada juga laporan tindakan kriminal berupa kehilangan sepedamotor, perampokan, dan kejahatan lainnya. “Banyak juga warga yang membuat laporan tindakan kejahatan kepada kami, dan selanjutnya laporan tersebut kita teruskan ke Sat Reskim untuk Ditindaklanjuti,” tuturnya.Dijelaskannya, laporan pengaduan yang masuk ke SPKT Polresta Medan, kemudian dikirim ke Mabes Polri, yang nantinya data-data tersebut dimasukkan ke website Kepolisian Republik Indonesia. Hasibuan menuturkan, sedangkan dua bulan terakhir ini yakni Januari dan Februari 2016, SPKT Polresta Medan sudah menerima 400 laporan pengaduan dari masyarakat.Selain itu, SPKT Polresta Medan juga menyediakan ruangan bimbingan konseling bagi masyarakat yang belum memahami terkait alur pengaduan.”Kadang ada juga masyarakat sampai di sini tidak jadi mengadu. Hal seperti itu biasanya kita serahkan ke unit bimbingan konseling. Mereka nanti yang mengarahkannya pelapor kepada Sat Reskrim untuk mendiskusikan dalam penentuan tindakan dan pasal berapa nantinya diarahkan,” kata Hasibuan.Sementara itu, seorang warga, Andika, 35, mengaku, pelayanan dari SPKT Polresta Medan sudah cukup maksimal. Hanya saja, kata dia, petugas pelayananya yang perlu ditambah. “Pelayanannya sudah maksimal. Maunya personelnya ditambah, biar gak lama antreannya di sini,” ujar Andika yang membuat laporan mengenai ahli waris surat tanahnya yang bersengketa. (Mtc/Rum)


Tag:

Berita Terkait