Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemburu Burung ditangkap Petugas BBTNGL

Pemburu Burung ditangkap Petugas BBTNGL

Admin - Rabu, 24 Februari 2016 16:59 WIB
Matatelinga.com
Petugas BBTNGL memperhatikan burung dari tiga pemburu burung
Matatelinga.com,BBTNGL mengamankan tiga pelaku pemburu burung murai daun, burung murai rantingdan burung sirih-sirih‎ didalam kawasan TNGL di Langkat, Sumut. Dari tanganmereka, petugas menyita 15 ekor burung hasil tangkapan. 

"Ketigaorang itu yakni bernama Uus, Sayuti dan Eko. Mereka merupakan penangkap burungdikawasan TNGL," kata Kepala Balai Besar Taman Gunung Leuser (BBTNGL) AndiBasrul di kantornya Jalan Selamat, Medan, Sumut, ‎Rabu (24/2/2016).

"Mereka melakukan perburuan diwilayah Taman Nasional Gunung Leuser, maka patroli kami langsungmengamankannya," kata Kepala Balai Besar Taman Gunung Leuser (BBTNGL)Andi Basrul di kantornya Jalan Selamat, Medan, Rabu (24/2/

Andi mengatakan, 15 ekor burung yangdisita dari ketiga pelaku memang bukan jenis dilindungi, yaitu 3 ekormurai daun, 11 ekor murai ranting dan seekor sirih-sirih. Namun, perburuan itudilakukan di wilayah Taman Nasional yang terlarang untuk melakukan aktivitasitu.

Para pelaku yang tertangkap berdalihtidak mengetahui bahwa di wilayah itu dilarang memburu burung. Padahalpihak BBTNGL selalu menyosialisasikannya. Mereka memasang sejumlahpetunjuk dan pamflet larangan. 

Untuk menegakkan peraturan itu, 2tim dari BBTNGL diterjunkan untuk terus berpatroli di sana. Hasilnya, sejakJanuari 2016, petugas telah mengungkap 3 kasus perburuan burung.

Sementara itu, Sayuti, salah seorangpelaku, mengaku sudah 3 kali berburu burung di TNGL. Perburuan dilakukanmenggunakan cara dipikat dengan burung lain.

Dia mengaku menjual burung yangtertangkap seharga Rp 50.000 per ekor. "Seminggu dapat 10-15 ekor.Kami jual kepada siapa yang mau," ucap Sayuti.

Para pemburu ini masih diamankan di kantorBBTNGL. Mereka diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Tag:

Berita Terkait