Matatelinga.com, Kebijakan Walikota Medan, Dzulmi Eldinuntuk memindahkan industri berada di sepanjang jalan Medan-Belawan ke KawasanIndustri Medan didukung Anggota DPRD Medan mendukung . Namun, pemindahantersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sangat mendukung rencana tersebut. Namun, harus dilihat pro-kontra yangbakal terjadi dilapangan. Pemko Medan harus benar-benar melakukan kajianterhadap rencana tersebut,” ungkap anggota Komisi D DPRD Medan, Ir. ParlaunganSimangungsong, menanggapi niat Walikota Medan, Dzulmi Eldin untuk membenahikawasan Medan Utara, Selasa kemarin (23/2/2016).Dikatakan Parlaungan, salah satu kajian yang harus dilakukan adalah melihatRencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, apakah kawasan tersebut memangbukan untuk industri. “Memang baiknya harus dilakukan pen-zona-an terhadapkawasan industri. Lalu, apakah dalam RDTR Kota Medan, kawasan tersebut termasukkawasan industri atau tidak? Setau saya, kawasan itu adalah pertokoan, bukanindustri,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu.Diakui Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)Sumatera Utara itu, buntut dari keberadaan industri di seputar jalur lalulintas dapat menimbulkan kemacetan. Sehingga, sangat layak industri ditempatkandi suatu daerah tertentu yang tidak padat penduduk. “Kita juga harusmemperhatikan amdal lalin maupun izin lainnya terhadap perusahaan industri yangada di kawasan padat lalu lintas. Pemko Medan sebaiknya mencegah berdirinyakawasan industri di daerah pemukiman penduduk,” sarannya.Sebelumnya, Walikota Medan, Dzulmi Eldin berencana merelokasi kawasanindustri di seputar Jalan Medan-Belawan ke Kawasan Industri Medan. Hal itudilakukan agar keberadaan industri lebih terpusat di Kawasan Industri Medan(KIM). Selain itu, juga agar mempercepat pembangunan di wilayah Medan Utara.
(Mtc)