Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kelola pendidikan jarak jauh tanpa izin, Sozisokhi dibui 2 tahun

Kelola pendidikan jarak jauh tanpa izin, Sozisokhi dibui 2 tahun

Admin - Senin, 29 Februari 2016 23:13 WIB
google
Matatelinga.com, Hukuman terhadap Sozisokhi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/2/2016). Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Sozisokhi Sihura telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama 2 tahun penjara," kata Berlian,

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Sozisokhi Sihura dengan hukuman 2 tahun penjara. Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel) ini terbukti bersalah menggunakan uang negara dalam mengelola pendidikan jarak jauh yang tidak memiliki izin.

Selain hukuman penjara, Sozisokhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 185.289.904. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, dia harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis terhadap Sozhisoki Sihura ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan meminta agar majelis hakim menjatuhi laki-laki ini hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa bersama pengacaranya menyatakan menerima. Di lain pihak, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sozisokhi Sihura merupakan Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel). PJJ USBM ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti). 

Sementara operasional PJJ USBM itu menggunakan APBD Pemkab Nisel Tahun 2012-2014 sebesar Rp 6,3 miliar. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyatakan angka itu sebagai nilai kerugian negara.


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten