Matatelinga.com, Markus Brutu,20 dan James Silaban,20 harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Patumbak.Keduanya ditangkap karena menodong supir angkutan umum MRX bernama Rizal Marbun,19 warga Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang.Informasi dihimpun, Selasa (8/3/2016) menyebutkan, awalnya kendaraan yang dikemudikan korban dihentikan kedua pelaku di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan bus Makmur.Selanjutnya, kedua pelaku naik di samping supir dan rekannya duduk di belakang.Didalam angkot, seorang pelaku menodongkan gunting sembari meminta hp dan uang, namun tidak diberikan korban.Korban pun membelokkan kendaraannya ke SPBU di Jalan Sisingamangaraja dan meminta tolong kepada security.Security SPBU lalu menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Patumbak.Pelaku Markus mengaku tidak tahu rencana soal perampokan tersebut. Dan dia hanya mengikuti temannya saja bernama James. "Aku hanya diajak aja bang," akunya.Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ."Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.(Fit/Mtc)