Matatelinga.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) meringkus lima tersangka narkotika jenis daun ganja pada penggerebekan lokasi terpisah, Rabu (16/3) lalu.Mulanya di Jalan Balai Desa, Gang Bilal, Kecamatan Medan Polonia, petugas menciduk dua pria bandar narkotika dan menyita 20 kilogram ganja. Selain ganja, petugas juga menemukan alat hisap sabu di lokasi. Kedua tersangka merupakan warga setempat yakni, Syamsul Bahri ,48, dan Joko Pramono ,50,. Dari penangkapan di Jalal Balai Desa ini personel BNNP Sumut, melakukan pengembangan dan merangsek masuk ke satu unit rumah di kawasan Kampung Kubur.Dari rumah tersebut, petugas menemukan 10 bal ganja seberat 10 kg, puluhan paket kecil ganja siap edr, alat hisap sabu dan seorang wanita pemiliknya yakni Semi ,32, warga Jalan aruma, Kelurahan Petisah Tengah. Selain itu, dua pria yang lagi memakai ganja tepat didepan rumah ikut diamankan petugas BNN. Setelah itu, petugas mengumpulkan barang bukti ke dalam kotak besar. Pantuan dilokasi Penggerebekan membuat diseputaran lokasi mendadak heboh. Sejumlah warga juga memadati lokasi."Dua pengedar di Polonia kita tangkap memiliki ganja seberat 20 kilogram. Sementara, seorang wanita kita amankan dengan barang bukti 10 Kg dan beberapa amplop berisi daun ganja siap edar. Dua lainnya kita tangkap sedang memakai ganja di depan rumah itu," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, Kamis (17/3/2016) .Agus menyatakan, kini pihaknya masih mendalami serta melakukan pengembangan terkait hal ini. Sementara kedua pelaku beserta bara bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.