Matatelinga.com, Wali Kota Medan, Drs H T DzulmiEldin S MSi membuka Sosialisasi Pengawasan Orang Asing dan Penanganan Imigran NonReguler Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (22/3).Sosialisasiyang digelar kerjasama Kantor ImigrasiMedan, Pemko Medan dan The Internasional Organization for Migration (IOM) inibertujuan, memberikan pemahaman atas keberadaan dan kegiatan orang asing, sertakeberadaan imigran non reguler di Kota Medan. Termasuk, bagaimana penangananmaupun pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah ibukotaprovinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi ini turut dihadiriKepala Divisi keimigrasian Kementerian Kanwil Kemenkumham Sumut, M Diah SH MH, Kepala Kantor Kelas IKhusus Medan, Lilik Bambang, Kepala Kantor IOM Regional Barat-Indonesia danProgram Manager, Mariam Khohar, mewakili Polresta Medan, pimpina SKPD sertacamat se-Kota Medan.
Dikatakan Eldin,Undang-Undang No.23tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sudah jelas mengatur bahwa orangasing juga harus memiliki izin tinggal di Kota Medan. Di samping itu mereka harustertib administrasi kependudukan dan catatan sipil. Untuk itu keberadaan asing harusdisikapi, apalagi keberadaan mereka di Kota Medan kini cenderung meningkat.
Peningkatan ini menurut Eldin, padasatu sisi menunjukkan bahwa Medan adalah kota yang semakin terbuka dan menarikuntuk dikunjungi. Sedangkan di satu sisi lagi, gterutama dalam segiadministrasi kependudukan dan catatan sipil, diduga masih relatif banyak orangasing yang belum melapor atau mendaftarkan diri kepada Dinas Kependudukan danCatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
"Ketidaktahuan terhadapperaturan tentang administrasi kependudukan menjadi alasan utama banyak imigranyang belum melapor atau mendaftarkan diri. Untuk itu Pemko Medan terusmelakukan sosialisasi untuk penertiban orang-orang asing tersebut. Selain itukeberadaan orang asing yang secara ilegal terus saja masuk sepertisaudara-saudara kita para pengungsi maupun pencari suaka suaka sampai saat ini masihbelum dapat ditangani dengan optimal. Jadi dibutuhkan penanganan yangkomprehensif dan terintegrasi di antara lintas sektor yang terkait", kata WaliKota.
Selanjutnya Eldin lebih jauhmengungkapkan, pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tidak hanya arusbarang dan yang bebas keluar masuk tetapi juga arus tenaga kerja asing mengharuskankita untuk lebih serius melakukan pengawasan dan penertiban, terutama terhadaporang asing yang masuk ke dalam Kota Medan. Apabila situasi ini tidak dapatdikendalikan dengan baik, tentunya kita menghawatirkan dampak yang akanditimbulkan serta muncullah keresahan dari masyarakat lokal.
Atas dasar itulah melalui moment ini,Eldin menghimbau kepada Disdukcapil Kota Medan dan Badan Kesatuan BangsaPolitik dan Perlindungan Masyarakat Kota Medan sebagai leading sector agar melakukan pendataan dan penertiban terhadaporang asing yang ada di Kota Medan. Sebab, data kependudukan sangat pentingdalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.
“Setiap penduduk diwajibkan untuktertib administrasi dan catatan sipil. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi penduduk asli tetapijuga orang asing yang memilih tinggal di Kota Medan", ungkap Eldin.
Kemudian Eldin memaparkan, masuknyaorang asing memberikan pengaruh terhadap ekonomi sosial dan budaya. Tentunyapengaruh yang diharapkan positif bukan negatif. Karenanya pengaruh seperti itu jugaharus menjadi perhatian semua. Eldin tidak ingin anak-anak sampai kehilanganjati dirinya sehingga lebih bangga dengan budaya luar dibandingkan budayasendiri.
Untuk menyikapihal itu, Eldin berpesan agar seluruh masyarakat Kota Medan memberikan pemahamansekaligus mengawasi keberadaan orang asing agar mereka bisa memahami budayaIndonesia dan tidak mengeluarkan budaya yang tidak sesuai dengan kepribadianbangsa. “Yang lebih penting lagi, mereka (orang asing) tidak sampai menanamkan ideologi yang berbeda kepadamasyarakat kita" ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kelas IKhusus Medan, Lilik Bambang mengatakan kegiatan Ini merupakan salah saturekomendasi dari hasil rapat tim pengawasan orang asing Kota Medan yangdilaksanakan pada awal Maret.Adapun rekomendasi itu yakni memberikan pemahamanatas keberadaan dan kegiatan orang asing, serta keberadaan imigran non regulerdi Kota Medan.Selain itu bagaimana penanganan maupun pengawasan orang asingyang berada dan berkegiatan di wilayah Kota Medan.
"Denganberlakunya MEA dan diterbitkannya Peraturan Presiden No.21 tahun 2016 tentangbebas visa kunjungan pada tanggal 2 Maret 2016 bagi 169 negara untuk masuk wilayahIndonesia, tentunya di satu sisi dapat meningkatkan perekonomian pada umumnyadan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Sedangkan di sisi yanglain akan berdampak multidimensional akibat arus lalu lintas orang asingserta kegiatannya di kota Medan,” ujar Lilik.
Oleh karenanya Lilik berharap,sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang permasalahan keimigrasian,khususnya keberadaan orang asing di Kota Medan, serta bagaimana penangananimigran non reguler para pengungsi dan pencari suaka. Yang lbih penting lagibilang Lilik, tentunya meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasanorang asing sehingga orang asing yang benar-benar bermanfaat saja yang beradadi Kota Medan.
Selain memberikan pemahaman tentangkeimigrasi dan pengawasan orang asing, sosialisasi ini juga diisi dengan dialogantara narasumber dengan peserta yang didominasi para camat. Dalam dialog tersebut,para camat minta dijelaskan apa yang menjadi tugas pokok mereka dalam melakukanpengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya masing-masing. Termasuk,tata cara melaporkan orang asing, serta tindakan yang dilakukan menyikapi orangasing yang bebas berkeliaran di luar Rudenim maupun House Community.
(Mtc)