Matatelinga.com, Oknum polisi Polresta Medan, Bripka JPS menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Ketua Perindo Medan Johor, Gidion Ginting, Rabu (23/3/2016). Namun, oknum polisi tersebut tidak ditahan oleh Polresta Medan. Alasannya, yang bersangkutan dinilai kooperatif.
“Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Mardiaz mengaku, ada tiga alasan membuat tersangka dapat ditahan, yaitu melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatan. "Tersangka Bripka JPS tidak terindikasi hal itu," akunya.
Mardiaz mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 170 Subs 335 KUHPidana. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, satreskrim Polresta Medan menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan Ketua Partai Perindo Medan Johor, Gideon Ginting, Selasa (22/3/2016).
Keduanya yaitu oknum personil Polresta Medan, Bripka JPS dan seorang warga sipil.
Ketua Perindo Medan Johor bernama Gideon Ginting diduga tewas setelah dianiaya oleh penjaga malam Pusat Pasar Medan Jumat (18/12/2015) lalu.
Sebelum tewas, pria yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (P3TM) sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pedagang yang diketahui merupakan orang tua Bripka JPS.
Setelah pertengkaran Bripka JPS dikabarkan memerintahkan penjaga malam dan oknum TNI Kopda LS untuk menganiaya korban.
Akibat peristiwa itukorban meninggal dunia setelah sempat dikabarkan dianiaya di dalam pos jaga pusat pasar.
(Mtc)