Matatelinga.com, Polres Pematangsiantar menggerebek tempat judi GG Zone di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2016).Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto, bersama dengan PJU Polres Pematangsiantar.Penggerebekan tempat tersebut berawal dari laporan tersirat dari Ketua MUI dan masyarakat. Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap 15 orang, yaitu delapan laki-laki dan tujuh pelayan wanita yang diduga melanggar tindak pidana Perjudian Pasal 303 jo 303 dalam bentuk permainan game zone.Setelah didata, identitas lima penjudi yang diamankan yakni, Andi ,37, Irwan ,37, Darmar Safuddin ,44, Chandra ,36,, Lam Kah On ,56,.Sedangkan tiga orang yang menonton juga ikut diamankan polisi yakni, Zefri ,45, Abdul Rasyid ,46, dan Nevi Aulia ,46,.Sedangkan tujuh orang wanita sebagai karyawan GG Zone yakni Evana Debby ,22, Inna Resky ,21, Dila ,24, Mutia ,20, Riska Zuhaina ,20, Rizky Iwani ,20, dan Melia Kartika ,19,. Adapun barang bukti yang didapat dari TKP Tersebut yaitu, uang tunai sejumlah Rp4.492.000, 70 Lembar Kartu Membership, 249 Lembar Kartu Arena, Kalkulator Merek Casio tiga buah, tujuh Blok Faktuf Titipan Bon Hadiah."Rencana tindak lanjut yakni melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan dari lokasi. Polisi juga telah mengamankan TKP dengan membuat Police Line," jelas Dodi.(Mtc)