Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sopir Kejaksaan Tertangkap di Hotel Miliki Narkoba

Sopir Kejaksaan Tertangkap di Hotel Miliki Narkoba

Admin - Minggu, 27 Maret 2016 18:31 WIB
google
Matatelinga.com, Dua pengedar dan pengguna Narkoba, satu diantaranya pekerja di Kantor Kejaksaan Medan,  ditangkap satuan Brimob Poldasu di dikawasan Jl Medan Binjai KM 12 tepat di Hotel Melala  Inn.Sabtu (26/3).Kemudian kedua tersangka berinisial AH ,35, dan O ,20,  keduanya warga warga Jl Klambir V, Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak serta barang buktinya seperti 8 paket sabusabu, uang Rp 520 ribu, sepeda motor RX King, BK 6250 HE, kartu ATM 2 buah, alat hisap (bong) 2 buah, Pirek 2 buah, STNK, jengkol kejaksaan, diserahkan ke Polsek Sunggal.

Informasi diperoleh, sebelum melakukan penangkapanan, tim Resintel Detasemen A Pelopor Brimob Poldasu mendapat laporan dari masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka Awie.Saat menggerebek Hotel Milala Inn, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 8 paket sabu, uang Rp520 ribu, sepedamotor Yamaha RX King BK 6250 HE, 2 kartu ATM, 2 alat hisap sabu (bong), 2 pirek, STNK dan tanda lambang kejaksaan.Kepada wartawan, Minggu (27/3/2016), Kepala Detasemen A Brimob Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka Awie mengaku sehari-harinya bekerja di kantor kejaksaan. Selain itu, tersangka mengaku telah selama 4 tahun menjadi pemakai Narkoba jenis sabu dan 4 bulan mengedarkannya.“Sudah 4 bulan tersangka mengedarkannya, sabu itu didapat dari Aceh. Untuk proses penyidikannya, kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Sunggal," ujarnya.Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiyono membenarkan pihaknya menerima para tersangka dan barang bukti dari Brimob. Disebutkan, tersangka Awie berprofesi sebagai supir di lingkungan kantor kejaksaan. Ditegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka."Benar kedua tersangka dilimpahkan dari hasil tangkapan personil Brimob. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif," tegasnya. (Mtc)


Tag:

Berita Terkait